Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat – Desakan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD SBB Tahun Anggaran 2021 terus menguat. Bahkan, kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi apabila proses hukum dinilai berjalan lambat.
Ketua LSM Anti Korupsi, Ongen Usmani kepada media ini, Selasa (9/6/2026), menyatakan bahwa Kejari SBB seharusnya sudah dapat menetapkan tersangka mengingat adanya pengakuan dari mantan bendahara terkait dugaan SPPD fiktif dalam proses pemeriksaan penyidik.

“Dalam pemeriksaan, mantan bendahara sendiri telah mengakui adanya SPPD fiktif yang dilakukan. Ini menjadi fakta penting yang seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk segera menetapkan tersangka. Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada penetapan tersangka,” ujar Usmani.
Ia menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan aksi demonstrasi sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami siap turun ke jalan jika penanganan perkara ini terus berlarut-larut. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi dalam kasus ini,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2 miliar memang menjadi perhatian publik. Desakan serupa sebelumnya juga disampaikan Ketua LSM Gerindo, Yusri Yusuf, yang menilai pengakuan mantan bendahara di hadapan penyidik merupakan fakta penting yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
“Kalau mantan bendahara sudah mengakui di depan penyidik bahwa ada SPPD fiktif, berarti kasus ini sudah terang. Jangan tunggu lama lagi, Kejari SBB harus segera mengumumkan dan menetapkan tersangka karena publik terus mengawasi kasus ini,” kata Yusri dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, lambannya proses penetapan tersangka dapat menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Sementara itu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2021.
Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk dua bendahara pengeluaran yang menjabat pada tahun anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti, mendalami fakta hukum, serta menelusuri mekanisme penggunaan anggaran perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, sebelumnya menegaskan bahwa tim penyidik akan terus memeriksa pihak-pihak terkait guna mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Tim penyidik akan terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum,” ujar Kajari.
Kejari SBB juga menyatakan bahwa perkara dugaan SPPD fiktif tersebut telah resmi berada pada tahap penyidikan, yang berarti proses penegakan hukum terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka oleh penyidik, sehingga berbagai elemen masyarakat terus mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Seram Bagian Barat, Aninditia Widyanti, S.H., belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Infomalukunews.com terkait perkembangan penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif senilai Rp2 miliar tersebut.”(IM-03)






