Penyidikan Subdit II Polda Maluku Di Minta Tetapkan Terlapor Tan Kho Hoat Sebagai Tersangka.

- Publisher

Tuesday, 31 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM — AMBOB.’ –Pelapor Ny. Ludiya Papilaya /Soplanit, melalui kuasa hukumnya, Jitro Nurlatu SH dan Muhamad Gurium SH, pada tanggal 23 September 2021 mengajukan laporan pengaduan kepada Reskrimsus Polda Maluku, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh Tan Kho Hang Host.

Sebagaimna pasal 372 dan 378 KHUP yang terdapat dalam laporan pengaduan, hal ini sesuai laporan Polisi Nomor : LP – B/439/X/2021/Maluku/SPKT tanggal 08 Oktober 2021. Namun yang menjadi anehnya penyidik tidak mengunakan Pasal yang sebagaimna kami Adakab tapi secara Sepihak mengunakan Pasal 266 KUHP yang tidak ada relavansinya dengan laporan pengaduan yang kami sampaikan.

Hal ini disampaikan, Muhamad Gurium, selaku kuasa hukum melalui rilisnya yang di Terima Infomaluku.news, Selasa(31/5/2022).

Berdasarkan pengembangan perkara sebagaimna Pasal 266 penyidik telah menyapaikan SP2HP yang menegaskan adanya tindak pidana sekaligus dikeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan/Perintah di Mulainya Penyidikan), namun sampai saat ini belum ada Penetapan Tersangka, olehnya itu penyidik segera menetapkan terlapor Tan Kho Hang Hoat sebagai tersangka, tutur Gurium.

Muhamad Gurium yang juga Sekertaris Umum Komiti Nasional Pemuda Indonesia(KNPI) Maluku, ini mengatakan bahwa, suda sampaikan penanganan perkara ini kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, dan pak Kapolda merespon itu, “Saya akan menindak lanjuti itu, saya akan memanggil Reskrimsus dan pihak – pihak terkait penanganan perkara ini termasuk Propam, dan saya akan tanyakan kenapa kasus yang begitu lama belum diselasikan?, segera diselesaikan”, ujar Gurium.

Jadi harapan saya selaku kuasa hukum Ny. Ludiya Papilaya, semoga Kapolda Maluku dapat menyelesaikan perkara ini.

Lanjut Gurium, apalagi institusi ini khususnya daerah Maluku merupakan salah satu institusi yang sangat dihormati dan di percaya oleh masyarakata, namun jika terkatung – katung dan berlarut lama dalam penanganan perkara, maka saya yakin sungguh kepercayaan itu akan berkurang dengan sendirinya.

Olehnya itu, selaku kuasa hukum, saya meminta penyidik segera Tetapkan terlapor Tan Kho Hang Hoat sebagai tersangka.

Saya juga sudah melakukan konselidasi baik secara lokal maupun Nasional dengan semua jaringan yang ada, dan saya pastikan akan turun jalan biar perlu tidur di Mapolda Maluku sampai kami siap di penuhi, tutup, Gurium.(IM03)

Berita Terkait

KUNJUNGI DIT SAMAPTA, KAPOLDA MALUKU TEKANKAN PROFESIONALISME, PENDEKATAN HUMANIS, DAN SOLIDITAS PERSONEL
MPD Pemuda ICMI Kota Tual Bersilaturahmi dengan Dandim 1503/Tual
Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Berita ini 338 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 16:38 WIT

KUNJUNGI DIT SAMAPTA, KAPOLDA MALUKU TEKANKAN PROFESIONALISME, PENDEKATAN HUMANIS, DAN SOLIDITAS PERSONEL

Tuesday, 20 October 2026 - 06:40 WIT

MPD Pemuda ICMI Kota Tual Bersilaturahmi dengan Dandim 1503/Tual

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Berita Terbaru