IM — AMBOB.’ –Pelapor Ny. Ludiya Papilaya /Soplanit, melalui kuasa hukumnya, Jitro Nurlatu SH dan Muhamad Gurium SH, pada tanggal 23 September 2021 mengajukan laporan pengaduan kepada Reskrimsus Polda Maluku, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh Tan Kho Hang Host.
Sebagaimna pasal 372 dan 378 KHUP yang terdapat dalam laporan pengaduan, hal ini sesuai laporan Polisi Nomor : LP – B/439/X/2021/Maluku/SPKT tanggal 08 Oktober 2021. Namun yang menjadi anehnya penyidik tidak mengunakan Pasal yang sebagaimna kami Adakab tapi secara Sepihak mengunakan Pasal 266 KUHP yang tidak ada relavansinya dengan laporan pengaduan yang kami sampaikan.
Hal ini disampaikan, Muhamad Gurium, selaku kuasa hukum melalui rilisnya yang di Terima Infomaluku.news, Selasa(31/5/2022).
Berdasarkan pengembangan perkara sebagaimna Pasal 266 penyidik telah menyapaikan SP2HP yang menegaskan adanya tindak pidana sekaligus dikeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan/Perintah di Mulainya Penyidikan), namun sampai saat ini belum ada Penetapan Tersangka, olehnya itu penyidik segera menetapkan terlapor Tan Kho Hang Hoat sebagai tersangka, tutur Gurium.
Muhamad Gurium yang juga Sekertaris Umum Komiti Nasional Pemuda Indonesia(KNPI) Maluku, ini mengatakan bahwa, suda sampaikan penanganan perkara ini kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, dan pak Kapolda merespon itu, “Saya akan menindak lanjuti itu, saya akan memanggil Reskrimsus dan pihak – pihak terkait penanganan perkara ini termasuk Propam, dan saya akan tanyakan kenapa kasus yang begitu lama belum diselasikan?, segera diselesaikan”, ujar Gurium.
Jadi harapan saya selaku kuasa hukum Ny. Ludiya Papilaya, semoga Kapolda Maluku dapat menyelesaikan perkara ini.
Lanjut Gurium, apalagi institusi ini khususnya daerah Maluku merupakan salah satu institusi yang sangat dihormati dan di percaya oleh masyarakata, namun jika terkatung – katung dan berlarut lama dalam penanganan perkara, maka saya yakin sungguh kepercayaan itu akan berkurang dengan sendirinya.
Olehnya itu, selaku kuasa hukum, saya meminta penyidik segera Tetapkan terlapor Tan Kho Hang Hoat sebagai tersangka.
Saya juga sudah melakukan konselidasi baik secara lokal maupun Nasional dengan semua jaringan yang ada, dan saya pastikan akan turun jalan biar perlu tidur di Mapolda Maluku sampai kami siap di penuhi, tutup, Gurium.(IM03)






