Oleh, Yusran Lapananda
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah
Infomalukunews.com, Ambon– Awal tahun, Januari 2024 Yusran Lapananda
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah
beroleh notifikasi berita online diberanda Hand Phone, “Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku mulai membidik dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah, yang dialihkan untuk kepentingan lain”. Dari pemberitaan ini saya menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atas penundaan penyaluran dan/atau penggunaan dana tunjangan profesi (sertifikasi guru) untuk kepentingan belanja lainnya.
Pemda Kabupaten Maluku Tengah telah melanggar Pasal 21 Permendikbudristek 45 Thn 2023 ttg Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.
Hal yang sama juga terjadi di kabupaten Kepulauan Aru, jika benar berdasarkan RDP antara DPRD dan PGRI serta pemda Aru, Kamis (10/4) dimana jika ada pengakuan dari Kaban keuangan (lansir media dharapost) bahwa Anggaranya dialihkan untuk belanja lain, maka diduga telah terjadi potensi pelanggaran hukum.
Penggunaan dana sertifikasi guru untuk kepentingan belanja lainnya atau menunda penyaluran sertifikasi guru semestinya tak perlu terjadi dan tak bisa ditolerir, sebab dana sertifikasi guru adalah hak guru yang diberikan oleh Negara atau pemerintah pusat yang kemudian diamanahkan kepada Pemda-Pemda untuk disalurkan ke rekening guru-guru penerima.
Tak ada yang sulit untuk menyalurkan dan membayar hak guru, sertifikasi guru. Dana sertifikasi guru ter – anggarakan dalam APBN sebagai DAK (Dana Alokasi Fisik) Nonfisik, yang ditransfer pemerintah pusat ke RKUD yang selanjutnya oleh Pemda-Pemda melalui Kepala SKPD/SKPKD & Kuasa BUD disalurkan dalam tempo paling lama 14 hari sejak tgl diterimanya dana sertifikasi guru di RKUD.
LARANGAN & SANKSI
Saya tak memahami mengapa Kepala SKPD/SKPKD selaku PA, Kuasa BUD & PPKD/BUD di Kabupaten Maluku Tengah menunda penyaluran atau tak membayar sertifikasi guru tepat waktu, malahan menggunakan atau mengalihkan dana sertifikasi guru untuk membayar kegiatan maupun belanja lainnya atau kepentingan lainnya. Saya tidak yakin ini adalah perbuatan yang disengaja tapi saya berkeyakinan ini semata-mata Kepala SKPD/SKPKD selaku PA, Kuasa BUD & PPKD/BUD tak memahami hakekat dana sertifikasi guru & tak membaca larangan & sanksi menunda penyaluran & menggunakan dana sertifikasi guru untuk belanja lainnya, serta akibatnya.
Permendikbudristek 45 Thn 2023 telah mengatur larangan & sanksi menunda penyaluran & menggunakan dana sertifikasi untuk belanja lainnya. Di Pasal 21 diterangkan: (1). Pemda dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, & Tambahan Penghasilan melewati 14 hari kerja sejak tgl diterimanya dana di RKUD. (2). Pemda dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, & Tambahan Penghasilan selain peruntukannya. (3). Pemda yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana tunjangan guru dikenai sanksi sesuai dengan PPU.
Selain itu, terdapat sanksi “sapu jagad atau pasal karet” yang diatur dalam UU 1 Thn 2003 ttg Keuangan Negara. Pada Pasal 34 diterangkan: (1). Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan Perda ttg APBD diancam dengan pidana penjara & denda sesuai dengan ketentuan UU. (2). Pimpinan SKPD yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam Perda ttg APBD diancam dengan pidana penjara & denda sesuai dengan ketentuan UU. (3). Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan UU kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UU ini.
SIAPA YANG BERTANGGUNGJAWAB
Dalam hal terjadinya kasus pelanggaran atas Pasal 21 Permendikbudristek 45 Thn 2023 seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, yakni Pemda menunda penyaluran yang melewati 14 hari kerja sejak tgl diterimanya dana sertifikasi guru di RKUD dan/atau menggunakan dana sertifikasi guru hingga akhir TA untuk belanja lainnya, maka siapakah yang bertanggungjawab?. Hal ini dapat dilihat dari tugas & wewenang pengelola keuangan daerah, mulai dari Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, TAPD, Kepala SKPD/SKPKD selaku PPKD & BUD, Kuasa BUD, PA, KPA, PPTK, PPK atau Bendahara.
Dilihat dari tugas & wewenang para pengelola keuangan daerah, maka yang bertanggungjawab adalah Kepala SKPD/SKPKD selaku PA & sebagai PPKD/BUD & Kuasa BUD. TAPD bertanggungjawab dikala berperan menyetujui & mensahkan melalui ttd atas penundaan penyaluran yang melewati 14 hari kerja sejak tgl diterimanya dana sertifikasi guru di RKUD dan/atau penggunaan dana sertifikasi guru hingga akhir TA untuk belanja lainnya. Begitu pula tanggungjawab Kepala Daerah, tergantung perannya dalam menunda & mengalihkan penggunaan dana sertifikasi guru.
Mengapa Kepala SKPD/SKPKD selaku PA & sebagai PPKD/BUD & Kuasa BUD yang bertanggungjawab, sebab Kuasa BUD lah menerbitkan SP2D untuk penggunaan dana sertifikasi untuk belanja lainnya. Tanpa SP2D dana sertifikasi guru tetap utuh pada RKUD. Begitu pula PPKD selaku BUD berwenang melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, yang berarti PPKD selaku BUD mengetahui penundaan maupun penggunaan dana sertifikasi untuk belanja lainnya & terutama Kepala SKPD/SKPKD selaku PA yang men-ttd SPM.
Berbeda jika Kepala SKPD/SKPKD selaku PA sebagai PPKD/BUD & Kuasa BUD sudah menyalurkan dana sertifikasi ke Rekening Dinas Pendidikan, yang kemudian PA & Bendahara tak menyalurkannya ke rekening guru-guru penerima sertifikasi guru, maka PA & Bendaharalah yang bertanggungjawab atas penerapan Pasal 21 Permendikbudristek 45 Thn 2023.
PENGATURAN TUNJANGAN PROFESI (SERTIFIKASI) GURU)
Secara teknis pemberian & penyaluran Sertifikasi Guru untuk TA 2023 diatur dalam Permendikbudristek 45 Thn 2023 ttg Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah. Permendikbudristek ini sebagai pengganti dari Permendikbudristek 4 Thn 2022 ttg Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus & Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi & Kabupaten/Kota. Kedua Permendikbudristek, sebagai peraturan turunan dari UU 14 Thn 2005 ttg Guru & Dosen serta PP 41 Thn 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru & Dosen, Tunjangan Guru & Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Pada UU 14 Thn 2005 dinyatakan, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum & jaminan kesejahteraan sosial, berupa pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru & keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua, yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, fungsional, khusus, & maslahat tambahan terkait dengan tugasnya sebagai guru, ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(Ulasan dari penulisan GORONTALOPOST.ID 7 feb 2024)







