Penggusuran Lahan Untuk LIN dan New Port Berpotensi Melanggar HAM, Himpmast Minta Pemerintah Pusat Libatkan Partisipasi Masyarakat

- Publisher

Saturday, 8 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Salahutu; – Program Pemerintah Pusat menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan New Port yang berimbas pada pembebasan lahan di tiga Dusun di Desa Waai yakni di Dusun Batu Dua, Batu Naga dan Ujung Batu mengundang keprihatinan dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sultra (Himpmast ) Wilayah Maluku.
Plt ketua Himpmast Wilayah Maluku, La Ode Jainal S Hi dalam rilisnya kepada media ini, Sabtu, (9/1/2022) walaupun mengapresiasi program Pemerintah Pusat tersebut, tetapi meminta supaya rakyat tidak dikorbankan.


Secara gamblang La Ode Jainal menyatakan, tujuan LIN dan New Port adalah untuk kesejahteraan rakyat dan menambah pendapatan daerah serta mengurangi angka pengangguran, tetapi Pemerintah tidak boleh melakukan penggusuran rumah Masyarakat yang ada di lokasi tersebut sebelum adanya lokasi tempat tinggal baru untuk relokasi .
” Saya menilai, belum ada transparansi dalam hal penganggaran pelaksanaan perijinan, Master Plan, Amdal, serta penyusunan studi kelayakan biaya kompensasi ganti rugi tanah secara keseluruhan”ungkapnya.


Untuk itu La Ode Jainal mengusulkan, supaya masyarakat yang terkena imbas proyek tersebut mengadukan persoalan ini ke pihak terkait yakni Ke Komnas HAM dan DPRD Provinsi Maluku.
Dari informasi yang dihimpun, pembangunan LIN Dan New Port memang merupakan salah satu proyek Strategi Nasional, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, tetapi pada prinsipnya proses pembangunan infrastruktur dan penegakan hak asasi manusia (HAM) bisa berjalan beriringan.


Menurut La Ode Jainal, penolakan terhadap relokasi atau penggusuran bukan berarti penolakan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah, pasalnya pembangunan itu harus melibatkan partisipasi warga dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
“Yang paling penting dalam proses relokasi atau penggusuran adalah partisipasi warga dan proses musyawarah dengan warga harus dilakukan dengan baik oleh Pemerintah, namun hal itulah yang justru sering diabaikan oleh Pemerintah”urainya
Karena penggusuran dengan paksaan akan menimbulkan kemiskinan struktural, Karena orang-orang yang lahannya dirampas justru akan terjebak dalam jurang kemiskinanan.


La Ode Jainal, mengungkapkan, Pemerintah seharusnya melihat kembali kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sudah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 oleh DPR-RI dan Pemerintah RI, namun pada kenyataannya selama ini proses relokasi maupun penggusuran yang dilakukan Pemerintah tidak pernah mempertimbangkan kovenan tersebut sebagai acuan.
Menurutnya, Perserikatan Bangsa- Bangsa, sudah menganggap penggusuran paksa sebagai kejahatan HAM yang serius, karena pada proses penggusuran maka terjadi pelanggaran HAM yang berlapis dimana tidak hanya terjadi perampasan hak atas tanah dan bangunan tetapi juga hak asasi kesehatan, hak asasi identitas, bahkan hak asasi pendidikan.


PLT Himpmast Provinsi Maluku ini menegaskan, meski saat ini Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah memang sedang gencar melakukan proses pembangunan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun, pemerintah juga harus selalu memperhatikan dampak pembangunan tersebut.
Dimana, dalam penggusuran harus mengacu pada perintah umum konvenan internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang pelaksanaannya yang tertuang dalam general command nomor 4 tentang hak atas tempat tinggal yang layak, dan nomor 7 tentang hak atas tempat tinggal yang layak.
La Ode Jainal menyatakan, pemberian uang ganti rugi harus sesuai dengan nilai tanah atau rumah yang digusur sesuai dengan prinsip HAM, karena masalah ganti rugi sebenarnya tidak hanya soal ganti rugi secara fisik, tapi ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam ganti rugi atas suatu penggusuruan tersebut.


“Jika ini, ganti rugi Pemerintah yang tidak penuhi secara baik, dan ada anggapan bahw ketika kehilangan fisik tanah atau rumah, gantinya adalah tanah atau rumah atau uang senilai biaya tersebut ,maka masalah sesungguhnya tidak sesederhana itu,”urainya.
La Ode Jainal menandaskan, jika Pemerintah Pusat maupun Daerah ingin bergerak cepat dalam proses pembangunan infrastruktur, Masyarakat harus juga diajak untuk ikut terlibat dalam proses pembangunan itu .


Pasalnya, keterlibatan Masyarakat dalam proses pembangunan, justru bisa memberikan dampak positif, dalam mengurangi biaya untuk pembangunan, terutama ganti rugi.
Ketua Himpmast Provinsi Maluku ini juga meminta, supaya Pemerintah tidak tidak membenturkan rakyat, dengan aparatur atau kebijakan yang merugikan rakyat, karena seharusnya rakyat diberi pemahaman dan semestinya pembangunan LIN dan New Port tidak berbenturan dengan HAM.( Nicko Kastanja)

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 337 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru