Pengacara Muda Asal Desa Adaut Apresiasi Masyarakat Adaut Yang Telah Bersatu dalam Pencabutan Kuasa atas 700 Hektare Tanah di Desa Adaut.

- Publisher

Wednesday, 4 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews.com,Ambon-Dalam sebuah momentum penting yang menunjukkan kesadaran hukum dan solidaritas tinggi, masyarakat Desa Adaut secara resmi mencabut kuasa atas lahan adat seluas 700 hektare.

Keputusan ini diambil melalui rapat bersama yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, unsur kelembagaan adat, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan warga, yang digelar di Balai Desa Ngrimase, Adaut.

Dalam rapat tersebut disepakati dua hal pokok, yaitu surat kuasa sebelumnya dicabut kembali oleh pemberi kuasa. Selanjutnya, surat kuasa akan dibuat kembali dan direvisi bersama oleh Pemerintah Desa Adaut dan tim yang akan dibentuk selanjutnya. Di saat yang sama, Pemerintah Desa memberikan Surat Tugas khusus kepada Bapak Lukas Uwuratuw untuk melakukan lobi-lobi dengan Pemerintah Pusat dan calon investor.

Menurut Advokat dan putra daerah Desa Adaut, Yohanis Laritmas, S.H., M.H, dengan dicabutnya surat kuasa tersebut, maka seluruh surat dan dokumen yang diterima oleh penerima kuasa dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum dan administratif.

Langkah ini diambil untuk menjaga kedaulatan atas tanah adat yang bagi masyarakat Adaut bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga identitas budaya dan warisan leluhur.

Pengacara muda asal Desa Adaut ini, yang tidak hadir langsung dalam forum namun aktif memberikan pendampingan hukum dari luar, menyampaikan apresiasi tinggi atas persatuan dan kesadaran hukum masyarakat.

“Saya bangga sebagai anak adat dan pengacara melihat masyarakat Adaut berdiri tegak membela haknya dengan cara terhormat dan sah secara hukum. Pencabutan kuasa ini adalah pengambilan kembali kendali atas masa depan. Ini bukan perlawanan,” ujar Laritmas.

Ia juga menekankan bahwa perjuangan masyarakat Adaut adalah contoh kesadaran hukum dalam komunitas adat, dan perjuangan atas tanah harus dilakukan secara terbuka dan sesuai hukum nasional maupun adat.

Meskipun terdapat berbagai kabar miring bahwa ada pihak lain yang mengiring opini bahwa masyarakat tidak setuju dengan perjuangan terkait perjuangan Kecamatan Selaru sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, hal itu keliru dan perlu diluruskan. Perjuangan ini bukan soal Kawasan Ekonomi Khusus, tetapi soal surat kuasa yang tidak sesuai prosedur dan substansi hukum.

Pengacara muda ini juga berharap agar keputusan yang telah diambil secara bulat oleh masyarakat dihargai dan dihormati oleh semua pihak.

“Jangan sampai ada pengiringan opini yang tidak sesuai dengan keputusan ini. Jika kita tidak menghargai keputusan masyarakat Adaut, sama saja kita tidak menghargai satu negeri ini. Masyarakat Adaut mungkin lemah secara ekonomi, tetapi harkat dan martabat mereka jauh lebih mahal dari emas dan permata,” tegasnya.

Pengacara muda tersebut juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) dan DPRD dapat memahami dan menanggapi isu seperti ini dengan bijak agar masalah serupa tidak terulang, sehingga masyarakat dapat hidup damai dan sejahtera tanpa konflik tanah adat.

Rapat yang berlangsung dengan tertib dan semangat gotong royong ini menjadi awal dari perjuangan baru masyarakat Adaut, dipimpin oleh suara rakyat sendiri dengan strategi hukum dan politik yang matang dan berdaulat.(TIM-IM)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 511 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru