InfomalukuNews.com,Ambon-Dalam sebuah momentum penting yang menunjukkan kesadaran hukum dan solidaritas tinggi, masyarakat Desa Adaut secara resmi mencabut kuasa atas lahan adat seluas 700 hektare.
Keputusan ini diambil melalui rapat bersama yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, unsur kelembagaan adat, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan warga, yang digelar di Balai Desa Ngrimase, Adaut.
Dalam rapat tersebut disepakati dua hal pokok, yaitu surat kuasa sebelumnya dicabut kembali oleh pemberi kuasa. Selanjutnya, surat kuasa akan dibuat kembali dan direvisi bersama oleh Pemerintah Desa Adaut dan tim yang akan dibentuk selanjutnya. Di saat yang sama, Pemerintah Desa memberikan Surat Tugas khusus kepada Bapak Lukas Uwuratuw untuk melakukan lobi-lobi dengan Pemerintah Pusat dan calon investor.
Menurut Advokat dan putra daerah Desa Adaut, Yohanis Laritmas, S.H., M.H, dengan dicabutnya surat kuasa tersebut, maka seluruh surat dan dokumen yang diterima oleh penerima kuasa dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum dan administratif.
Langkah ini diambil untuk menjaga kedaulatan atas tanah adat yang bagi masyarakat Adaut bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga identitas budaya dan warisan leluhur.
Pengacara muda asal Desa Adaut ini, yang tidak hadir langsung dalam forum namun aktif memberikan pendampingan hukum dari luar, menyampaikan apresiasi tinggi atas persatuan dan kesadaran hukum masyarakat.
“Saya bangga sebagai anak adat dan pengacara melihat masyarakat Adaut berdiri tegak membela haknya dengan cara terhormat dan sah secara hukum. Pencabutan kuasa ini adalah pengambilan kembali kendali atas masa depan. Ini bukan perlawanan,” ujar Laritmas.
Ia juga menekankan bahwa perjuangan masyarakat Adaut adalah contoh kesadaran hukum dalam komunitas adat, dan perjuangan atas tanah harus dilakukan secara terbuka dan sesuai hukum nasional maupun adat.
Meskipun terdapat berbagai kabar miring bahwa ada pihak lain yang mengiring opini bahwa masyarakat tidak setuju dengan perjuangan terkait perjuangan Kecamatan Selaru sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, hal itu keliru dan perlu diluruskan. Perjuangan ini bukan soal Kawasan Ekonomi Khusus, tetapi soal surat kuasa yang tidak sesuai prosedur dan substansi hukum.
Pengacara muda ini juga berharap agar keputusan yang telah diambil secara bulat oleh masyarakat dihargai dan dihormati oleh semua pihak.
“Jangan sampai ada pengiringan opini yang tidak sesuai dengan keputusan ini. Jika kita tidak menghargai keputusan masyarakat Adaut, sama saja kita tidak menghargai satu negeri ini. Masyarakat Adaut mungkin lemah secara ekonomi, tetapi harkat dan martabat mereka jauh lebih mahal dari emas dan permata,” tegasnya.
Pengacara muda tersebut juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) dan DPRD dapat memahami dan menanggapi isu seperti ini dengan bijak agar masalah serupa tidak terulang, sehingga masyarakat dapat hidup damai dan sejahtera tanpa konflik tanah adat.
Rapat yang berlangsung dengan tertib dan semangat gotong royong ini menjadi awal dari perjuangan baru masyarakat Adaut, dipimpin oleh suara rakyat sendiri dengan strategi hukum dan politik yang matang dan berdaulat.(TIM-IM)






