Penetapan Pleno KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tinggal Menghitung Hari, Bawaslu SBB Masih Melakukan Kajian.

- Publisher

Tuesday, 5 March 2024 - 14:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PIRU SBB-infomalukunews.com.–Bawaslu SBB,- Berdasarkan rapat Koordinasi tindak lanjut rekomendasi pemungutan suara ulang Pemilihan Umum tahun 2024 di Provinsi Maluku beberapa waktu lalu yang mengacu pada UU Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor : 5 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengawasan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan sikap atas tidak di laksanakannya PSU oleh KPU Kabupaten/ Kota.(05/03/2024).

Ada Empat Poin keputusan yang di ambil oleh Bawaslu Provinsi Maluku terkait di tolaknya PSU yang di lakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota, antara lain :

1. Bahwa KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang di jadikan terlapor dugaan tindak pidana Pemilu juga termasuk di dalamnya saksi Partai Politik yang di duga melakukan tindak pidana Pemilu, maka Bawaslu Kabupaten/Kota harus menjadikan yang bersangkutan sebagai terlapor dalam temuan Bawaslu Kabupaten/Kota.

2. Menjadikan KPU Kabupaten Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia pemungutan suara (PPS)dan Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai teradu dalam temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang oleh karena alasan kelalaian sehingga menyebabkan proses pemungutan dan penghitungan suara tidak berjalan sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017.

3. Segera menyampaikan Surat resmi kepada KPU Kabupaten/ Kota dalam hal meminta penjelasan terhadap surat keputusan KPU Kabupaten/ Kota terkait alasan hukum tidak di penuhi syarat dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) atas rekomendasi yang telah di sampaikan oleh panwaslu kecamatan yang di dasari atas laporan hasil pengawasan (LHP) Pengawas TPS.

4. Menjadikan KPU Kabupaten/Kota, Panitia Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia pemungutan suara (PPS) dan Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) sebagai terlapor dalam temuan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 549 Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terkait dengan empat poin putusan berdasarkan Rapat Koordinasi Bawaslu Provinsi Maluku, Wartawan media Infomalukunews.com menemui Salamun di kantornya dan mengkonfirmasi langsung kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat ini, berkaitan dengan di tolaknya PSU terhadap 19 TPS yang tersebar di beberapa Daerah Pemilihan ( Dapil) di Kab.SBB

Salamun menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat Sementara membuat kajian terkait Penolakan PSU Oleh Bawaslu.

“ kita melakukan kajian mulai dari tgl 26 Ferbuari 2024 sejak di keluarkannya Surat Keputusan KPU Nomor : 9 dan 10 pada tanggal 22 dan 24 kemarin tentang penolakan PSU oleh KPU Kab.Seram Bagian Barat “.Ujar Salamun.

Lanjutnya, dari Kita belum ada surat resmi dari Bawaslu ke KPU terkait penolakan PSU, alasannya masih dalam kajian dan hasilnya akan di serahkan ke Bawaslu Provinsi menurutnya Kajiannya belum dapat di pastikan selesainya kapan.

Belum ada hasil apakah KPU, PPK Maupun KPPS telah melakukan Pelanggaran dalam pentahapan Pemilihan umum atau tidak, Kajian sementara kita lakukan sambil berjalan bersamaan dengan pleno KPU.

Saat di tanyakan siapa saja Tim Kajian yang di bentuk oleh Bawaslu, Dirinya menyampaikan bahwa tidak ada tim kajian.

“Bawaslu kabupaten Seram Bagian Barat sendiri yang melakukan Kajian itu” Tutup Salamun.(IM.KR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.
Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel
Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 
Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.
Hadiri Pembukaan KKN Kebangsaan Ke XII, Kapolda Maluku Sapa Mahasiswa se Indonesia.
Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center
Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 
Berita ini 670 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 08:09 WIT

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 July 2024 - 06:29 WIT

PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.

Saturday, 27 July 2024 - 06:20 WIT

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Friday, 26 July 2024 - 20:31 WIT

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 July 2024 - 20:26 WIT

Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.

Friday, 26 July 2024 - 19:35 WIT

Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center

Friday, 26 July 2024 - 15:38 WIT

Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 

Friday, 26 July 2024 - 13:25 WIT

Ribuan Orang Banjiri Pembukaan Turnamen Dandim CUP 1 SBB Di Lapangan Kabaresi Piru.

Berita Terbaru

Headline

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 Jul 2024 - 08:09 WIT

Headline

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Saturday, 27 Jul 2024 - 06:20 WIT

Headline

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 Jul 2024 - 20:31 WIT