Infomalukunews.com, SBB,- Sesuai dengan Keputusan KPUD Kab.Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Periode 2024 – 2029 Oleh KPUD SBB Berjalan aman dan lancar.(02/04/2024).
Proses penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu yang di laksanakan di Hotel Amboina Jl. Trans Seram Piru ini dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Kab.SBB Abuani Kasilaya serta Roy Firdaus Attamimi, Saadia Tubaka, Upang Djalal dan Wardi Ninilouw anggota.
Turut hadir sebagai undangan dalam penetapan tersebut di antaranya Unsur Pimpinan Partai – Partai Peserta Pemilu Periode 2024, Bawaslu serta Prokopimda Kab.SBB.
Berdasarkann ketentuan pasal 418 (ayat 3) Undang – undang No :7 Tahun 2107 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan umum Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuaten/ Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 (ayat 3) Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan Perolehan kursi, dan penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan umum.
Sesuai dengan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat secara terbuka untuk melakukan penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah, Kabupaten Seram Bagian Barat dalam pemilihan umum tahun 2024, Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 91/PL.01.9-BA/8106/2/2024 Tanggal 2 Mei 2024.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (berita negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 320) PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377), dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan Kursi, dan Penetapan Calon terpilih dalam Pemilihan Umum (berita negara Republik Indineisa Tahun 2024 nomor 101).
Keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, Anggota perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Dareah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Memutuskan dan Menetapkan, keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Seram Bagian Barat tentang penetapan perolehan kursi Partal politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Seram bagian barat dalam pemilihan umum tahun 2024.
Yaitu Partai PDI Perjuangan dengan Perolehan total sebanyak Lima Kursi, untuk dapil dapil sampai dengan Dapil lima, masing – masing memperoleh Satu Kursi, Partai Nasdem juga demikian, sedangkan Partai PKB, PAN, Gerindra, Demokrat dan PKS masing – masing memperoleh tiga kursi, sedangkan Partai Golkar memperoleh dua Kursi, selain itu Untuk Partai Perindo, Hanura dan PPP masingasing memperoleh Satu kursi.
Proses Penetapan hasil pemilihan Legislatif ini berjalan dengan lancar dan aman.(IM.KR).