Infomalukunews.com, Ambon–Penempatan jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, mendapat perhatian dari salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Irwan Patty,
Menurutnya, penetapan jabatan dilingkup Pemda Maluku harusnya disikapi secara baik dan positif. Pasalnya, pengisian jabatan di lingkup Pemprov Maluku telah dilakukan dengan berdasarkan prinsip meritokrasi yang dijalankan secara objektif oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sabtu (01/11/2025)
“Jabatan fungsional tidak perlu diintervensi pada dasarnya sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik di Indonesia,” ucapnya.
Dikatakan bahwa, analisis jabatan yang dilakukan BKD tentu berpedoman pada asas profesionalisme dan kompetensi. Karena itu, setiap jabatan yang ditempati aparatur sipil negara sudah melalui kajian menyeluruh sesuai dengan bidang keahliannya.
Kata Irwan, ada pun poin-poin penting yang mendukung pandangan tersebut, berdasarkan regulasi dan praktik manajemen ASN yakni, Bebas Intervensi Politik: Undang-Undang ASN (terbaru UU No. 20 Tahun 2023, sebelumnya UU No. 5 Tahun 2014) secara tegas mengamanatkan bahwa ASN sebagai profesi harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Hal ini berlaku untuk semua jenis jabatan ASN, termasuk jabatan fungsional, Profesionalisme dan Kompetensi Jabatan fungsional didefinisikan berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu,” jelasnya.
Lebih jauh kata tokoh masyarakat itu, pengangkatan dan manajemen karier dalam jabatan ini didasarkan pada kualifikasi akademik, kompetensi, dan kinerja, bukan pada faktor-faktor eksternal atau subjektif seperti intervensi pejabat atasan non-fungsional.
Dijelaskan, Sistem Merit: Pengelolaan ASN, termasuk jabatan fungsional, menerapkan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Intervensi akan merusak prinsip sistem merit ini.
Penilaian Kinerja yang Objektif: Penilaian kinerja pejabat fungsional didasarkan pada target kinerja organisasi dan kontribusi individu, melalui dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai, bukan berdasarkan intervensi atau preferensi pribadi.
Transformasi Tata Kelola: Regulasi baru seperti PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 mentransformasi tata kelola jabatan fungsional untuk lebih fleksibel, dinamis, dan berbasis kinerja, mengurangi birokrasi dan potensi intervensi yang tidak perlu dalam proses kenaikan pangkat atau jenjang jabatan.
Secara ringkas, intervensi dalam jabatan fungsional bertentangan dengan semangat profesionalisme, objektivitas, dan sistem merit yang diatur dalam perundang-undangan ASN di Indonesia, di mana manajemen karier harus didasarkan pada keahlian dan kontribusi nyata terhadap kinerja organisasi
“Itulah wujud nyata dari meritokrasi yang sebenarnya. Jangan lagi dipelintir ke isu politik atau lainnya,” ujar Irwan
Ia menambahkan, prinsip meritokrasi memiliki dua dimensi penting, yakni struktural dan fungsional. Bahkan sebagai contoh, Kepala Rumah Sakit tentu tidak bisa diberikan kepada seseorang yang bukan tenaga kesehatan, apalagi bukan dokter spesialis.
Demikian pula jabatan di Dinas Pekerjaan Umum, sangat tidak tepat jika diisi oleh orang yang bukan berlatar belakang teknik.
“Dalam jabatan teknis, keahlian dan tanggung jawab profesional menjadi kunci, bukan sekadar jabatan administratif,” ucapnya.
Lebih lanjut, Irwan menilai langkah yang ditempuh Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku Abdul Vanath dalam membangun sumber daya manusia aparatur sudah berada di jalur yang benar.
“Apa yang dilakukan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menempatkan pejabat berdasarkan analisis jabatan dan meritokrasi adalah keputusan yang patut diapresiasi. Ini bukan hanya soal pembagian jabatan, tetapi tentang membangun kapasitas aparatur dan menegakkan nilai profesionalisme di birokrasi,” pungkasnya. (IM-03).






