IM, AMBON-Ruang serbaguna lantai dua Islamic Centre yang sering digunakan untuk kegiatan Pemda maupun masyarakat itu, disewakan oleh perusahaan daerah (PD) Panca Karya.
Menurut Sekda Maluku Kasrul Selang sewa menyewa ini sudah cukup lama sejak gedung Islamic Centre selesai dibangun dan menjadi sumber PAD.
Termasuk yang disewa oleh PT. Maluku Energi Abadi, BUMD yang didirikan Pemprov Maluku terkait gas blok Masela.
Selain itu Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku juga menyewa sebagai ruang publik dan warung untuk pemberdayaan pengurus dan anggotanya.
“Jadi Warung Katong yang dikelola ibu-ibu PKK itu juga penggunaannya disewa dari Panca Karya sebagai pengelola,” sebut Kasrul Kamis (18/3).
Sebelumnya, sejumlah organisasi maupun masyarakat menggunakan Islamic Center namun direhabilitasi sebelum digunakan lagi.
Jadi sebenarnya tidak ada yang salah dengan itu, ujar Kasrul, bangunan masih tetap milik Pemda, dan yang mau gunakan juga harus sewa ke Panca Karya selaku pengelola.
Sedang lantai satu Islamic Center sementara disewakan kepada Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku.
“Sekali lagi, gedung Islamic Centre ini masih aset milik Pemda yang kebetulan dikelola oleh Panca Karya,” tandasnya.
Karena itu menurutnya proyek penataan kawasan dan rehabilitasi gedung Islamic Centre PT Erloom Anugerah Jaya sudah sesuai peruntukannya.
Hal ini disampaikan Kasrul menyikapi adanya pemberitaan, proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku itu salah sasaran.
Dikatakannya, gedung Islamic Centre adalah aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Panca Karya melalui ikatan Perjanjian Kerja Sama (PKS). (humasmaluku)