Infomalukunews.com,Dobo,– Sidang Praperadilan antara Pemohon (SA) dengan Termohon I ( Polres Kep Aru) selesai pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi saksi pada Rabu ( 3 April 2024) lalu di PN Dobo yang di pimpin oleh Hakim Tunggal .
Penasehat Hukum SA, Ari Jerfatin,SH & Rekan menyampaikan bahwa dalam Fakta Persidangan didapatkan adanya Dugaan Kriminalisasi Yang dilakukan oleh Termohon I terhadap Pemohon (SA) dalam kasus Penangkapan, penahanan, dan penetapan Tersangka dalam kasus Narkotika.
Kriminalisasi dilakukan dimulai dengan:
1. Penangkapan yang tidak sesuai prosedur, di tangkap di rumah SA pada tanggal 24 Februari 2024 tanpa Barang bukti dan TANPA menunjukkan Surat Tugas & surat penangkapan .
2. Penangkapan dilakukan pada tgl 24 Februari 2024 namun surat penangkapan tercatat pada tgl 25 Februari 2024 dengan Laporan Polisi tertanggal 25 Februari 2024, dan Sprindik tgl 25 Februari 2024. Namun SPDP baru diberikan tgl 9 Maret kepada Pemohon, setelah 13 hari kemudian.
3. Penahanan tgl 28 Februari 2024 dilakukan dengan dipaksakan dan tanpa Bukti yang cukup, hanya berdasarkan Bukti screnshot WA yang belum di uji kebenarannya dan Keterangan orang lain yang Barang Bukti baru diketahui hasil uji Labfor tgl 1 Maret 2024.
4. Pemohon di tetapkan sebagai Tersangka tanpa di panggil sebagai saksi untuk didengarkan keterangannya, dan tidak ditemukan Barang Bukti narkotika padanya,dan juga sebelum dipastikan apakah yg ditemukan itu adalah Narkotika atau tidak ?
Masih menurut Penasehat Hukum Pemohon, Ari Jerfatin & Rekan.
Sangat disayangkan bagamana mungkin Termohon I yang seharusnya menjadi Pelindung dan pengayom masyarakat dapat memunculkan Bukti buku Register yang di duga PALSU dan adanya peniruan tanda tangan dan atau paraf dari pemohon, keluarga Pemohon, saksi pemohon termasuk Salah satu Penasehat hukum pemohon dalam buku register tersebut demi menutupi agenda surat keluar dari Termohon I.
Profesionalitas dan Integritas Termohon I & II sangat diragukan dalam perkara ini , dan jika Termohon II turut mendukung dalam fungsinya sebagai penuntut tanpa didasari asas kepastian hukum
Putusan Praperadilan akan dilakukan pada Selasa, 16 April 2024 oleh Hakim Tunggal bapak Jefry Sitompul,SH.
Semoga Hakim yang merupakan Wakil Tuhan
di Bumi ini dapat memberikan keadilan bagi Pemohon sesuai fakta persidangan , agar Masyarakat sadari bahwa masih ada TEMPAT UNTUK MENGADU DAN MENCARI KEADILAN.(IM-DW)