IM-AMBON;-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan 5 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD Kota Ambon dalam rapat paripurna. Penyampaian usulan berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Ambon.
Pj Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena dalam pidatonya menjelaskan dari kelima Ranperda tersebut ada 3 Ranperda khusus mengatur tentang Negeri. Diantaranya, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Negeri, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri (KPN).
“Dengan adanya perubahan pada Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 tentang negeri, Perda Kota Ambon Nomor 9 tahun 2017 Tentang Penetapan Negeri Di Kota Ambon dan Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri, maka negeri yang tumbuh berkembang selama berabad-abad di Kota Ambon memiliki hak asal-usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri,” papar Wattimena.
Pj Wattimena akui, negeri-negeri di Kota Ambon merupakan wadah menyatunya simbol dan nilai-nilai yang bersumber dari adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal.
Yang kesemuanya terwujud menjadi tata kehidupan yang khas, unik, indah, menarik, memancarkan inner power yang kuat dan cemerlang, sehingga menarik perhatian dunia.
“Kebudayaan masyarakat yang khas atau unik, indah, menarik, itu tercermin jelas dalam kehidupan masyarakat yang tersebar di seluruh negeri di Kota Ambon,” ujar Wattimena.
Menurutnya, dari usulan Ranperda tersebut diharapkan ada kontribusi besar terhadap kelangsungan hidup masyarakat dalam hal berbangsa dan bernegara.
Untuk diketahui, dalam penyusunan draft Ranperda tentang perubahan atas Perda 8,9, dan 10, Tahun 2017, Pemkot bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Universitas Pattimura (PSHP-Unpatti).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, juga disampaikan 2 Ranperda usulan legislatif, yakni tentang penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.(IM-03 )







