Pemkot Serahkan Ranperda Tentang Negeri ke DPRD

- Publisher

Friday, 18 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-AMBON;-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan 5 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD Kota Ambon dalam rapat paripurna. Penyampaian usulan berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Ambon.

Pj Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena dalam pidatonya menjelaskan dari kelima Ranperda tersebut ada 3 Ranperda khusus mengatur tentang Negeri. Diantaranya, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Negeri, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri (KPN).

“Dengan adanya perubahan pada Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 tentang negeri, Perda Kota Ambon Nomor 9 tahun 2017 Tentang Penetapan Negeri Di Kota Ambon dan Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri, maka negeri yang tumbuh berkembang selama berabad-abad di Kota Ambon memiliki hak asal-usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri,” papar Wattimena.

Pj Wattimena akui, negeri-negeri di Kota Ambon merupakan wadah menyatunya simbol dan nilai-nilai yang bersumber dari adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal.

Yang kesemuanya terwujud menjadi tata kehidupan yang khas, unik, indah, menarik, memancarkan inner power yang kuat dan cemerlang, sehingga menarik perhatian dunia.

“Kebudayaan masyarakat yang khas atau unik, indah, menarik, itu tercermin jelas dalam kehidupan masyarakat yang tersebar di seluruh negeri di Kota Ambon,” ujar Wattimena.

Menurutnya, dari usulan Ranperda tersebut diharapkan ada kontribusi besar terhadap kelangsungan hidup masyarakat dalam hal berbangsa dan bernegara.

Untuk diketahui, dalam penyusunan draft Ranperda tentang perubahan atas Perda 8,9, dan 10, Tahun 2017, Pemkot bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Universitas Pattimura (PSHP-Unpatti).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, juga disampaikan 2 Ranperda usulan legislatif, yakni tentang penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.(IM-03 )

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru