IM-Ambon-Pejabat (PJ) Walikota Ambon Bodewin Wattimena, membuka Rapat Pembahasan Nota Kesepahaman dan Rencana Kerja Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan bersama Balai Pom di Ambon.
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Vlisingen, Pemerintah Kota Ambon, Jumat 02/02/2024
Pada kesempatan itu, Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan pentingnya menjaga dan melindungi masyarakat Ambon dalam berbagai hal.
Menurutnya, kerjasama antara Pemerintah Kota Ambon dan Balai Pom di Ambon sangat diperlukan. Meskipun tugas dan tanggung jawab pembinaan dan pengawasan obat dan makanan menjadi kewenangan Balai Pom, partisipasi masyarakat dalam menyadarkan mereka tentang pentingnya mengkonsumsi obat dan makanan yang benar juga membutuhkan dukungan dari pemerintah kota.
“Nota kesepahaman ini penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat tentang cara mengkonsumsi obat dan makanan sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” jelasnya.
Dikatakan, dalam hal obat, konsumsi obat harus sesuai dengan resep dokter agar dapat meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul, Sedangkan dalam hal makanan, masyarakat harus diberikan kepastian bahwa mereka mengkonsumsi makanan yang layak, sehat, dan tidak kadaluarsa.
“Pemerintah kota juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan membina obat dan makanan agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat, bahkan langkah-langkah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang kebijakan pembinaan dan pengawasan ini membutuhkan dukungan dari pemerintah kota, dalam hal ini nota kesepahaman menjadi bentuk kerja kolaborasi antara Balai Pom di Ambon dengan pemerintah kota,” papar Wattimena.
Selain itu, Bodewin juga menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini juga mengatur tentang upaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Ambon.
“UMKM diharapkan memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki nomor induk berusaha dan izin edar dari Kementerian terkait. Pemerintah kota diharapkan dapat memudahkan para pelaku UMKM dalam memperoleh izin edar tersebut,” harapnya
Pemerintah daerah kata Wattimena, juga diminta untuk membentuk tim terpadu dalam rangka pembinaan dan pengawasan obat dan makanan.
Lanjutnya, hal ini akan menjadi bagian penting dari rancangan nota kesepahaman yang akan ditandatangani bersama. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, Balai Pom, dan stakeholder lainnya, diharapkan masyarakat Kota Ambon dapat mendapatkan perlindungan dan kepastian dalam mengkonsumsi obat dan makanan.
“Terima kasih kepada kepala Balai Pom dan seluruh jajaran yang telah menginisiasi pembahasan nota kesepahaman ini, karena setelah semua reaksi disepakati, nota kesepahaman ini akan menjadi dasar dalam upaya yang telah disampaikan sebelumnya,” demikian kata Pj Walikota Ambon itu.
Sekedar tau, rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, Kepala Balai Pom di Ambon, Tamran Ismail, S.Si., MP, beserta jajaran, dan pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Kota Ambon. (IM-VLL).