Infomalukunews.com, Ambon–Diduga pemiliki kayu lenggua dan ketua RT 001 RW 017 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, inisial HW kerjasama dalam penjualan kaya secara ilegal, dengan alasan untuk pembangunan Mesjid Daulah Islamiyah, kini telah dilaporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Hal itu disampaikan oleh kepala UPTD Dinas Kehutanan Suli Fence Purimahua, saat dikonfirmasi media ini, Minggu, 09/03/25, dirinya menyebut semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Laporan dugaan kayu olahan hasil pembalakan liar sudah kami sampaikn ke Pak Kadishut dan tetap diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, ini tidak ada istilah atur-atur di UPTD, semua diproses sesuai aturan,” demikian kata dia.
Sementara itu, Raja Negeri Batu Merah menyatakan bahwa, akan segara dievaluasi ketua RT tersebut karna telah melakukan kesalahan dengan mengeluarkan rekomendasi kepada RL atas nama Mesjid.
“Saya akan panggil dan evaluasi Ketua RT itu, karena telah membuat keselahan yang fatal, yang mana perbuataannya mengatasnamakan Mesjid Daulah Islamiyah,” ungkapnya.
Diketahui, ketua RT 001 RW 017 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, telah kerjasama dalam penjualan kaya secara ilegal, dengan alasan untuk pembangunan Mesjid Daulah Islamiyah.
Kayu-kayu tersebut dimuat dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ke Kota Ambon dengan alasan untuk pembangun mesjid, padahal kayu-kayu itu rencananya akan dijual.
Lebih paranya, HW memberikan rekomendasi kepada RL, yang mana seolah sudah ditunjuk sebagai ketua panitia pembangunan masjid Daulah Islamiyah, padahal selama ini dari pengurus takmir, ketua takmir Pembina dan pengurus yang termasuk di dalamnya imam dan masyarakat jemaah yang ada di Rt 001 Rw 017 belum pernah melaksanakan rapat pengangkatan panitia pembangunan atau Panitia renovasi Masjid
“Memang rencana kita ada untuk melakukan renovasi, seperti pergantian kuba, terus kemudian di belakangnya itu sudah bocor Tetapi itu masih dalam perencanaan, dan belum kita tindaklanjuti dengan rapat pembentukan panitia, yang menjadi aneh tiba-tiba di dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh ketua Rt 001 Rw 017, bapak RT telah mencantumkan saudara RL sebahi ketua panitia pembangunan masjid Daulah Islamiyah, pertanyaannya Sejak kapan kita melakukan rapat untuk pengangkatan panitia pembangunan masjid atau Panitia pembangunan renovasi Masjid, ini adalah karangan dan hasil rekayasa dari ketua Rt 001 RW 017,” cetusnya. Ketua Takmir
Bahkan kata dia, pengiriman kayu dari Bula ke Ambon, diantarkan langsung ke masjid Daulah Islam, namun, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayarannya.
“Kita belum pernah melakukan rapat terkait untuk membahas hal-hal seperti begitu, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran, tidak mungkin masjid atau ketua takmir bertanggung jawab,” ucapnya.
Dijelaskan, pembayaran itu karena belum ada persetujuan dari jemaah, olehnya itu ketua takmir tidak bisa mengambil langkah sesuatu terkait dengan masalah keuangan masjid, ketika belum ada persetujuan dari jemaah pengurus takmir yang lain, termasuk di dalamnya ketua Pembina. (IM-03).







