Pemda Bursel Tetapkan Jam Kerja, ASN Mangkir Dari Tugas

- Publisher

Monday, 11 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


IM-NAMROLE,- Surat edaran nomor 800/258 tertanggal 28 Maret 2022 tentang, penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H, Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), namun Sayangnya ASN yang Bandel itu sering mangkir jam kerja dan Lalai dari Tugas sebagai seorang PNS.
Dengaan tidak mengurangi keutamaan Bulan Suci Ramadhan serta tidak mengabaikan kelancaran dan efektifitas kerja, maka jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H Tahun 2022, untuk ASN di Lingkup Pemda Bursel diatur sebagai berikut:
Hari Senin hingga Kamis masuk dan pulang Kantor pukul 08.30 – 14.30 Wit dan selanjutnya waktu istirahat pada jam kerja pada Pukul 13.00 – 13.30, Sedangkan untuk Hari Jumat, masuk dan pulang Kantor pukul 8.30 – 12.00 wit, Kemudian untuk hari Sabtu masuk dan pulang Kantor pukul 08.30 – 14.30 wit dan waktu istirahat pada jam kerja pukul 13.00 – 13.30 wit.
Dari jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah yang melaksanakan jam kerja 5-6 hari selama Bulaan Suci Ramadhan, minimal 32 jam 30 Menit Per Minggu, hal ini dilakukan dalam upayah penceghan Covid-19 selama menghadapi Bulan Puasa 1443 H.
Dengan demikian seluruh ASN berada dan bertugas di lingkup Pemda Bursel diwajibkan untuk selalu menggunakan Masker, Ketika melaksanakan tugas diluar Kantor tampa kecuali, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang, Penetapan Aplikasi Peduli Lindung dalam rangka, pelaksananaan Survailans Kesehatn penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Walaupun jam kerja yang telah ditetapkan Bupati Bursel Cq Sekertaris Daerah, Iskandar Walla didasaripada keputusan surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bernomor 11 tahun 2022 tetanggal 25 Maret tahun 2022.
Namun Kata Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Buru Dan Kabupaten Buru Selatan, Ikam Mukadar sangat menyangkan ASN Kabupaten Bursel yang miliki jabatan itu adalah jabatan Politik, Bukan Jabatan Birokrasi yang diusulkan Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) dan selanjutnya yang miliki jabatan tersebut, masih dinilai Bandel dan tidak mentaati jam kerja yang sudah dilayangkan Pemda Cq Sekda, Dengan demikian Kata Mukadar ASN yang sering Bandel dan Lalai tidak mentaati aturan, maka yang bersangkutan, dinilai tidak mendukung Program Bupati dan Wakil Bupati” Tegas Mukadar.
Untuk itu, Bupati Dan Wakilnya Hj Safitri Malik Soulisa – pak Gerson Eliaser Selsily dalam menyusun Kabinet nanti, ASN yang sering malas berkantor dan sering malas tahu dengan aturan yang diatur Pemda, maka bersangkutan harus dimutasikan di tempat yang baru yaitu, dialihkan tugas di Kantor Kecamatan yang berda di Enam Kematan Kabupaten Bursel” Minta Mukadar.(Adam Kiat).

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru