Dobo, Info Maluku: Kerlambatan pembayaran upah / gaji PPPK di kabupaten Kepulauan Aru, disebabkan karena masih menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), Kabupaten Kepulauan Aru.
Saat di konfirmasi Info Maluku via WA, Kamis (26 /08) Pejabat Sekda, Yacop Ubjaan, menyampaikan bahwa, Kalau PPPK kesehatan sudah bisa dibayarkan, karenn sudah dianggarkan oleh dinas yang bersangkutan, akan tetapi untuk PPPK Pendidikan dan Strategis lainnya,diharapkan bersabar karena masih tunggu perubahan APBD, karena tidak diusulkan pada pada saat pembahasan APBD murni TA 2023, beber Ubyaan. ”
Kalau P3K kesehatan bisa, karena sudah dianggarkan oleh dinas, tetapi pendidikan dan strategis lain-nya, tunggu perubahan karena tidak diusulkan pada saat pembahasan APBD TA 2023″ kata Ubyaan.
Dengan adanya penjelasan seperti ini, menjadi informasi yang jelas, baik seluruh pegawai ASN PPPK khususnya Guru, dan teknis untuk tetap bersabar, intinya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, akan membayar hak- hak mereka yang belum terbayarkan selama ini. (IM-DEDI W)







