IM-SBB-Rencana Pembangunan Masjid Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) yang menelan anggaran daerah sebesar Rp. 650.000.000,00.
Pembangunan Masjid di lingkungan kantor Bupati SBB desa Morekau itu dinilai sebuah kebablasan inovasi penjabat Bupati.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Rumah Ispirasi, Muhamad Fahru Kaisuku, Senin 11/06/23 lalu.
Menurutnya, pembangunan Masjid di lingkungan kantor Bupati SBB desa Morekau itu dinilai sebuah kebablasan inovasi penjabat Bupati, Andi Chandra As’adudin.
“Ada hal yang lebih urgen dilakukan ketimbang membangun masjid di kantor Bupati. Kalaupun terkendala pegawai melaksanakan sholat saat waktunya, Musollah bisa menjadi solusi. Bukan dengan inovasi kebablasan membangun masjid,” ungkap Kaisuku.
Kaisuku katakan, pada tanggal 9 April 2021 lalu, pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat bersam Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Murad Ismail meletakan batu pertama masjid agung Nurul Yasin.
“Peletakan batu pertama itu menandakan akan memulai pembangunan masjid yang digadang-gadang menjadi icon keberagaman di kabupaten tersebut.” paparnya.
Menanggapi hal itu Ketua MUI SBB Haji Samwul Nurlete dan Ketua Pembina MUI SBB Moksen Attamimi mengatakan.
“Pembangunan Mushola pada Kantor Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat itu sudah sejak lama.” kata ketua MUI
Lanjutnya, perencanaan pembangunan sejak Bupati yang lalu sudah ada rencana untuk membangunkan Mushola agar para tamu mau pun ASN yang Muslim dapat melaksanakan Ibadah Sholat.
“Apalagi tamu-tamu kalau datang dari kota Ambon mau pun dari mana saja harusnya ada Mushola di Kantor Bupati Agar para tamu yang beragama Islam dapat melaksanakan Sholat, supaya jangan melangka lebih jauh lagi.” ungkapnya
Desain kantor Bupati juga salah, tambahnya, karna desainnya pembangunan kantor Bupati waktu itu harus ada Mushola. Itu sudah perencanaan waktu masih ada mantan bupati sbb Yacobis F puttileihalat.”Hanya karna tidak di buat Mushola pada saat itu” tuturnya
Dirinya menandaskan bahwa, pembangunan Mushola itu agar dapat melaksanakan Sholat walaupun hanya dua waktu Dhuzur dan Asyar, agar tidak melangkah jauh untuk melaksanakan Sholat kecuali Sholat Jumat.(IM-03)







