NAMLEA-Ketua MPN/ NI 86 MALUKU Nurjannah Rahawarin (NR) minta Polres Buru mengusut tuntas pemilik emas batangan yang jumlahnya tidak sedikit sebab berbobot ons per batang yang diduga milik M alias Bunda. Anehnya, semua emas diameter batangan itu dititipkan kepada HA, yang merupakan pengemudi (operator) speadbood, ada apa?
“Kita minta kasus ini diusut tuntas, apakah seseorang yang tertangkap polisi tidak pantas mendekam di ruang sel Polres Buru atau bagaimana?,” sentil Nurjannah melalui whatsapp diterima redaksi infomalukunews.com, Minggu (6/08/2023).
Yang ironis sudah lebih dari dua pekan kasus ini diungkap pihaknya, ujar Nurjannah, tidak satupun dari pihak Kepolisian RI mau mengendus dimana keberadaan M guna dimintai pertanggungjawabannya atas barang yang dititipkan ke HA sebagai pengantar emas batangan milik M yang selama ini dikenal sebagai operator speadbood Namlea-Kaiyeli.
Makanya, lanjut Nurjannah, pihak Polres Buru harus menyadari kalau kasus ini sudah menjadi opini masyarakat setelah HA ditahan Polres Buru. Ironisnya M sebagai pemilik emas malah dibiarkan berkeliaran.
Kronologis kasus ini pun telah menjadi perhatian serius pihaknya selaku Ketua LSM L.INTRA – WIN DPD ProvMal Reg Malut. Nurjannah mengaku sudah lakukan investigasi walau kasus tersebut baru diketahui pihaknya beberapa hari lalu ketika berada di pelabuhan Pelpera Namlea Kaiyeli.
Saat di Kaiyelin, akui Nurjannah, dirinya mendapatkan info yang marak beredar HA tidak membawa speedboat lagi berdasarkan kini dalam penahanan Polres Buru.
Sementara di lain pihak sampai saat ini pemilik emas berinisial M itu belum diketahui keberadaannya. “M tidak ada di tempat lalu dimana M saat ini?” tanya Nurhannah yang langsung dijawab salah satu sumber di pelabuhan Kaiyeli, ” ada di Ambon” ungkap sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Dalam penilaian Ketua LSM yang punya hobi sebagai pekerja sosial jalanan ini menyatakan Polres Buru yang punya protap kerja ini tentu punya tanggung jawab penuh terkait penangkapan M yang biasa disapa Bunda Mirna itu. Sekaligus untuk dimintakan pertanggungjawaban atas barang miliknya yang dtitipkan ke HA adalah barang illegal atau kah apa.
Apapun itu bentuknya tugas dan tanggung jawab Polres Buru adalah fokus mengejar M. Dimanapun dia berada atau bersembunyi. Agar M tidak menjadi polemik atau jadi opini liar di masyarakat.
Jadi kalau H ditahan lalu M tidak?.” ketus Ketua LSM L.INTRA – WIN DPD ProvMal Reg Malut itu.
Nurjannah juga mempertanyakan M ini sebenarnya siapa. Bahkan dapat diduga, ada kong kalikong di balik menghilangnya M dari Namlea yang sampai hari ini belum ada tanda-tanda penahanan terhadap dirinya.
Dari catatan kami kejahatan mafia tambang emas ilegal yang dilakoni M q yang bersagkutan selalu Lolos dari jerat hukum,” ketus Nurjannah Rahawarin yang mengaku mulai dongkol.(IM-03 )







