Infomalukunews.com. Ambon-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Mukaram Laitupa 7 tahun penjara.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin majelis hakim Martha Maitimu di dampingi Lutfi Alzagladi dan Ilham masing-masing sebagai hakim anggota yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Senin 13/05/24.
Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Mukaran Laitupa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara serta denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim dalam persidangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Els Leunupun. SH. MH., menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
Selain dituntut 10 tahun penjara, Mukaram Laitupa juga di denda sebesar 100 juta subsider 6 bulan kurangan pada Senin 18/03/24, lalu.
Diketahui, Kasus ini terjadi di Kabupaten Maluku tengah, dimana terdakwa dilaporkan ke Pihak kepolisian karena melakukan persetubuhan dengan korban.
Tak hanya itu pelaku mengancam untuk menikam korban dengan pisau yang membuat korban takut sehingga terjadilah persetubuhan tersebut. (IM-06).