Pelaku Rudapaksa Mukaram Laitupa di Vonis 7 Tahun Penjara.

- Publisher

Monday, 13 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com. Ambon-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Mukaram Laitupa 7 tahun penjara.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin majelis hakim Martha Maitimu di dampingi Lutfi Alzagladi dan Ilham masing-masing sebagai hakim anggota yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Senin 13/05/24.

Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Mukaran Laitupa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara serta denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Els Leunupun. SH. MH., menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

Selain dituntut 10 tahun penjara, Mukaram Laitupa juga di denda sebesar 100 juta subsider 6 bulan kurangan pada Senin 18/03/24, lalu.

Diketahui, Kasus ini terjadi di Kabupaten Maluku tengah, dimana terdakwa dilaporkan ke Pihak kepolisian karena melakukan persetubuhan dengan korban.

Tak hanya itu pelaku mengancam untuk menikam korban dengan pisau yang membuat korban takut sehingga terjadilah persetubuhan tersebut. (IM-06).

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025
Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 March 2025 - 18:32 WIT

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Berita Terbaru

Daerah

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Daerah

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Promosi

Polda Maluku Gelar Rakor Pemberantasan Aksi Premanisme

Friday, 16 May 2025 - 14:41 WIT