Pelaku Rudapaksa Mukaram Laitupa di Vonis 7 Tahun Penjara.

- Publisher

Monday, 13 May 2024 - 18:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com. Ambon-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Mukaram Laitupa 7 tahun penjara.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin majelis hakim Martha Maitimu di dampingi Lutfi Alzagladi dan Ilham masing-masing sebagai hakim anggota yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Senin 13/05/24.

Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Mukaran Laitupa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara serta denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Els Leunupun. SH. MH., menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

Selain dituntut 10 tahun penjara, Mukaram Laitupa juga di denda sebesar 100 juta subsider 6 bulan kurangan pada Senin 18/03/24, lalu.

Diketahui, Kasus ini terjadi di Kabupaten Maluku tengah, dimana terdakwa dilaporkan ke Pihak kepolisian karena melakukan persetubuhan dengan korban.

Tak hanya itu pelaku mengancam untuk menikam korban dengan pisau yang membuat korban takut sehingga terjadilah persetubuhan tersebut. (IM-06).

Berita Terkait

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.
Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel
Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 
Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.
Hadiri Pembukaan KKN Kebangsaan Ke XII, Kapolda Maluku Sapa Mahasiswa se Indonesia.
Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center
Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 08:09 WIT

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 July 2024 - 06:29 WIT

PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.

Saturday, 27 July 2024 - 06:20 WIT

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Friday, 26 July 2024 - 20:31 WIT

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 July 2024 - 20:26 WIT

Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.

Friday, 26 July 2024 - 19:35 WIT

Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center

Friday, 26 July 2024 - 15:38 WIT

Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 

Friday, 26 July 2024 - 13:25 WIT

Ribuan Orang Banjiri Pembukaan Turnamen Dandim CUP 1 SBB Di Lapangan Kabaresi Piru.

Berita Terbaru

Headline

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 Jul 2024 - 08:09 WIT

Headline

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Saturday, 27 Jul 2024 - 06:20 WIT

Headline

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 Jul 2024 - 20:31 WIT