Pelaku Kasus Dugaan Penghinaan Kapolda Maluku “Dijemput” Petugas

- Publisher

Sunday, 28 July 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON-

Polisi akhirnya menangkap Lipren’ Ode Filla, pelaku dua kasus dugaan pelanggaran ITE dengan delik penghinaan dan pencemaran nama baik. Salah satu korbannya adalah Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa.

Irjen Royke seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Moh Roem Ohoirat, dituding oleh pelaku sebagai mafia tanah. Diduga tudingan Lipren’t terkait eksekusi lahan UD Amin di kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon oleh Pengadilan Negeri Ambon yang dikawal aparat Polres Ambon dan Pp Lease 17 Juli 2019 lalu.

Lipren’t Ode Filla merupakan nama akun facebook dari yang bersangkutan. Belum diketahui nama atau inisial sebenarnya dari pelaku, namun Kabid Humas Polda Maluku yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu sore pekan kemarin mengaku, yang bersangkutan telah ditangkap petugas.

“Lipren alias Lipren’t Ode Filla telah ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Maluku dipimpin Kompol Marcus Tahya dan didukung AKBP Hafidh Susilo Herlambang selaku Kasatgas TPPO Bareskrim Polri di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu (28/7).

Pelaku kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial itu diciduk sekitar pukul 04:00 WIT. Yang bersangkutan sementara dititip di Bareskrim Mabes Polri untuk persiapan terbangkan ke Kota Ambon untuk diproses lanjut di Polda Maluku.

Menurut Moh Roem, pelaku ditahan terkait dua laporan polisi atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, dengan delik pencemaran nama baik melalui medsos.

“LO dicari polisi karena adanya dua laporan polisi pada 2017 dan 2019 namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi pemanggilan polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pasca eksekusi lahan UD Amin, Lipren’t Ode Filla memposting status di facebook yang dinilai punya unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Postingan tersebut memuat dua foto Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa. Pada kotak status, dia menulis kalimat berbunyi ditujukan “Mari perjuangkan sampai bapak Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa sampai dicopot. Periksa kapolda karena mafia tanah adat Dati Tomalehu di Batumerah #copotkapoldamaluku#.

Postingan yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia dan dinilai menyudutkan itu diakui Kabid Humas Moh Roem apakah pelaku akan diproses hukum atau tidak, Polda Maluku masih menunggu sikap Irjen Royke Lumowa selaku korban.

“Selaku korban di sini kan Pak Kapolda. Nanti kita lihat (sikap beliau). Yang jelasnya proses hukum yang berlangsung selama ini di sini (Polda) kita tidak pernah main-main,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Moh. Roem Ohoirat, Jumat (26/7) lalu.

Di hadapan wartawan, Roem juga mengklarifikasi tudingan Lipren’t Ode Filla yang dialamatkan kepada pimpinannya itu. Kata Roem, tudingan tersebut sama sekali tidak benar.

“Yang disampaikan pada akun FB Lipren’t Ode Filla bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik. Tidak disertai dengan bukti, data atau fakta hukum,” tandas Roem.

Pada kopian screenshot postingan Lipren’t Ode Filla, tampak di atas kepala Kapolda ditaruh kalimat postingan yang menurut Roem bernada menghina dan pencemaran nama baik seperti telah disebutkan.

Padahal menurut Roem, Kapolda tidak tahu menahu siapa saja para pihak yang terlibat di lahanl sengketa yang yang dieksekusi anak buahnya dari Polres Ambon dan Pp Lease. “Dan perlu dijelaskan dalam perkara lahan yang dia (Lipren’t) kicaukan di akun FB-nya, bapak Kapolda bukan berada dalam posisi atau merupakan bagian dari salah satu pihak tersebut,” kata mantan Kapolres Aru dan Kapolres Malra itu.

Di lain sisi proses eksekusi, kata Roem dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Ambon tertanda tangan Panitera PN Ambon 12 Juli 2019. Surat berisi pemberitahuan eksekusi riil lanjutan dan permohonan bantuan petugas keamanan, ditujukan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Dan permintaan pengawalan petugas itu juga dilampiri putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI. Berupa putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 305 PK/2016 antara Nurdin Fatah melawan Marthen Hentiana ditandatangani Panitera MA, Primharyadi SH.MH.(pom)

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru