Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 21 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM; Ambon,–Akibat menghina ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun, Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick kini dihukum penjara selama 1 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT).

Vonis itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pada 2024 lalu. Patrick dihukum lantaran menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun, lewat akun Tiktoknya @patrickpapilayaii.

Sebelum dihukum penjara, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

Sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adanya putusan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum dan Hummas (Kasipenkum) Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi Infomalukunews,com. Senin (20/01/25).

” Iya benar, Hakim Pengadilan Tinggi dalam amar putusannya menghukum terdakwa Patrick Papilaya dengan pidana penjara selama 1 tahun. Mengadili, menerima permintaan banding dari Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya Se Alias Petrick dan Penuntut Umum tersebut ,” kata Ardy dalam pesan WhatsAppnya.

Putusan tersebut kata Ardy sebagai bukti untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dengan Nomor 142/Pid.Sus/2024/PN Amb tanggal 11 November 2024, yang dimintakan banding tersebut.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding dan sejumlah Rp 5.000,00 Dan dalam putusan ini. Jaksa Penuntu Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir ,” jelas Ardy.

Selain vonis 1 tahun, terdakwa yang merupakan mantan pegawai honorer di Biro Umum Setda Maluku dan juga orang Dekat Murad Ismail (MI) itu di denda sebear 5 Juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa berupa H 1 (satu) Flashdisk merek sandisk warna merah hitam berukuran 16 Gb yang berisikan 2 (dua) buah video hasil download dari akun TIKTOK @patrickpapilayaii yang berisi kalimat penghinaan dan /atau pencemaran nama baik terhadap saudara

Benhur George Watubun.

Kemudian, 2 lembar print out hasil screenshot print out hasil screenshoot postingan akun TIKTOK  @patrickpapilayaii. 1 (satu) akun TIKTOK dengan URL PROFIL https://www.titok.com/@patrickpapilayaii dengan User name : @patrickpapilayaii dengan Password : Patrick 1991 yang digunakan untuk memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik.

Satu buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor handphone 082397317049 yang digunakan untuk pembuatan dan pendaftaran akaun TIKTOK @patrickpapilayaii dan 1 unit handphone tipe android merek Vivo F19 warna biru yang digunakan untuk merekam dan memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik yang dirampas untuk dimusnahkan untuk negara.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dan denda sebesar Rp. 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan. (IM-06).

Berita Terkait

Polda Maluku Berikan Bantuan Pelayanan Kesehatan Kepada Korban Bencana Tanah Longsor di Lorong Putri
Jemaat GPM Karseka Dobo Gelar Sosialisasi Penyakit Menular Dan Tidak Menular. 
Aksi Lanjutan OKP Desak Kejati Usut Perkara Korupsi di KPU Buru.
Pengacara Muda Asal Desa Adaut Apresiasi Masyarakat Adaut Yang Telah Bersatu dalam Pencabutan Kuasa atas 700 Hektare Tanah di Desa Adaut.
Diduga Pekerjaan BPJN di Pulau Buru Mangkrak, KMP Temui Komisi III DPRD Maluku
Karena Tidak Profesional, Keluarga Korban Penganiayaan Lapor Kasat Reskrim SBB ke Propam Polda Maluku
Polda Maluku Gelar Rakor Pemberantasan Aksi Premanisme
Jaksa Didesak Periksa Pihak Ketiga Bos Inafud Mart di Kasus BTT Covid-19 SBB.
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 9 June 2025 - 20:06 WIT

Polda Maluku Berikan Bantuan Pelayanan Kesehatan Kepada Korban Bencana Tanah Longsor di Lorong Putri

Monday, 9 June 2025 - 16:54 WIT

Jemaat GPM Karseka Dobo Gelar Sosialisasi Penyakit Menular Dan Tidak Menular. 

Wednesday, 4 June 2025 - 18:21 WIT

Aksi Lanjutan OKP Desak Kejati Usut Perkara Korupsi di KPU Buru.

Wednesday, 4 June 2025 - 10:52 WIT

Pengacara Muda Asal Desa Adaut Apresiasi Masyarakat Adaut Yang Telah Bersatu dalam Pencabutan Kuasa atas 700 Hektare Tanah di Desa Adaut.

Tuesday, 3 June 2025 - 21:56 WIT

Diduga Pekerjaan BPJN di Pulau Buru Mangkrak, KMP Temui Komisi III DPRD Maluku

Berita Terbaru

Daerah

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.

Tuesday, 17 Jun 2025 - 14:15 WIT