Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 21 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM; Ambon,–Akibat menghina ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun, Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick kini dihukum penjara selama 1 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT).

Vonis itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pada 2024 lalu. Patrick dihukum lantaran menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun, lewat akun Tiktoknya @patrickpapilayaii.

Sebelum dihukum penjara, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

Sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adanya putusan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum dan Hummas (Kasipenkum) Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi Infomalukunews,com. Senin (20/01/25).

” Iya benar, Hakim Pengadilan Tinggi dalam amar putusannya menghukum terdakwa Patrick Papilaya dengan pidana penjara selama 1 tahun. Mengadili, menerima permintaan banding dari Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya Se Alias Petrick dan Penuntut Umum tersebut ,” kata Ardy dalam pesan WhatsAppnya.

Putusan tersebut kata Ardy sebagai bukti untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dengan Nomor 142/Pid.Sus/2024/PN Amb tanggal 11 November 2024, yang dimintakan banding tersebut.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding dan sejumlah Rp 5.000,00 Dan dalam putusan ini. Jaksa Penuntu Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir ,” jelas Ardy.

Selain vonis 1 tahun, terdakwa yang merupakan mantan pegawai honorer di Biro Umum Setda Maluku dan juga orang Dekat Murad Ismail (MI) itu di denda sebear 5 Juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa berupa H 1 (satu) Flashdisk merek sandisk warna merah hitam berukuran 16 Gb yang berisikan 2 (dua) buah video hasil download dari akun TIKTOK @patrickpapilayaii yang berisi kalimat penghinaan dan /atau pencemaran nama baik terhadap saudara

Benhur George Watubun.

Kemudian, 2 lembar print out hasil screenshot print out hasil screenshoot postingan akun TIKTOK  @patrickpapilayaii. 1 (satu) akun TIKTOK dengan URL PROFIL https://www.titok.com/@patrickpapilayaii dengan User name : @patrickpapilayaii dengan Password : Patrick 1991 yang digunakan untuk memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik.

Satu buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor handphone 082397317049 yang digunakan untuk pembuatan dan pendaftaran akaun TIKTOK @patrickpapilayaii dan 1 unit handphone tipe android merek Vivo F19 warna biru yang digunakan untuk merekam dan memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik yang dirampas untuk dimusnahkan untuk negara.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dan denda sebesar Rp. 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan. (IM-06).

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran sebagai Kunci Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di BPJN Maluku
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.
Seorang Istri Anggota Dewan DPRD SBT Resmi Dipolisikan
Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 7 February 2025 - 09:13 WIT

Efisiensi Anggaran sebagai Kunci Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di BPJN Maluku

Tuesday, 21 January 2025 - 14:29 WIT

Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.

Thursday, 16 January 2025 - 11:01 WIT

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir

Wednesday, 15 January 2025 - 23:16 WIT

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir

Monday, 6 January 2025 - 22:47 WIT

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Berita Terbaru