IM-Ambon-Ombudsman RI merupakan salah satu lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggara pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara maupun pihak Pemerintah.
Ombudsman RI Perwakilan Maluku telah melakukan pemantauan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 kemarin.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat kepada wartawan di Ambon, Jumat 23/02/2024 menyebutkan, ombudsman merupakan repersentasi pelayanan publik bagi seluru stekolder di wilayah Indonesia secara umum, tugas fungsi pelayanan publik di lakukan bukan serta merta di lakuan dengan bisa – biasa saja namun di lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Ombudsman RI Perwakilan Maluku menyikapi pesta demokrasi yang telah berlangsung beberapa waktu lalu, jika kita cermati pelaksanaan pemilu kemarin KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu seharusnya netral dalam menyikapi pesta demokrasi yang sedang berlangsung itu,” ucapnya
Dikatakan, ada kedapatan terjadi kewenangan yang di lakukan penyelangara pemilu.
“Hal tersebut harus di lakukan perubahan dalam mengevaluasi berbagai kejangangalan yang ada, pelaksanaan Pemelihan Umum (Pemilu) kemudian merujuk pada ketidak adilan maka yang berhak memberikan sangsi adalah pihak berwenang,” ungkap Slamat
Soal input data perolehan suara kali ini lanjut ketua Ombudsman seharusnya KPU dan Bawaslu memliki tugas yang maksimal terkait dengan input data perolehan suara pada seluru TPS diseluru wilayah di Maluku kan.
“Kecurangan dan kenjanglanan seperti tata cara retrkrutmen penghitungan suara secara fisik kemudian ke online maka, terjadi manopilasi data secara tidak wajar yang di lakukan pada saat Pemelihan Umum (Pemilu) berlangsung di Maluku,” lanjutnya
Ada beberapa TPS di Maluku kata dia, melakukan penghitungan suara ulang hal itu mengambarkan citra pelaksana pemilu di Maluku belum di katakan berhasil.
Pihaknya berharap Bawaslu dan KPU maupun penyelangara Pemilu yang lain di Kabupaten/Kota di Maluku dapat melakukan semuanya dengan baik tanpa ada perlakukan kecurang.
“Pemilu ini telah menguras dana anggaran yang sangat besar untuk itu, seluru pelaksanaan Pemilu di haruskan bekerja dengan baik dan jujur,” tuturnya
Di tanya soal isu manipolitik pihaknya menyebutkan sepanjang pantauan Ombudsman RI Perwakilan Maluku manipolitik merupakan salah satu cara yang dapat di rasakan namun tidak dapat di lihat.
Pihaknya menyerukan agar, penyelanggara Pemilu tidak di wajibkan untuk melakukan manipulasi data maupun menguntungkan pihak tertentu di saat pesta demokrasi berlangsung dengan memanfaatkan fasilitas Pemerintah untuk menguntungkan pihak tersebut.
“Soal keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berpolitik tidak di ijinkan untuk berpolitik seperti keterlibatan ASN di saat pesta demokrasi berlangsung,” cetusnya
Ditandaskan, jika kemudian ada kedapatan pihak ASN yang melanggar kebijakan yang telah di anjurkan Pemerintah, maka akan di hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang ada,” tandasnya. (IM-06).