INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Ali Latuapo alias Ali dituntut selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Tuntutan penjara itu pantas diberikan kepada terdakwa, pasalnya, terdakwa Ali Latuapo alias Ali telah melakukan hubungan badan, layaknya suami istri terhadap korban secara berulang-ulang kali.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban hamil dan sempat mengalami keguguran, bahkan, perbuatan terdakwa membuat korban truma dan menjadi malu dilingkungan masyarakat setempat.
Mirisnya, terdakwa merupakan paman korban sendiri, dimana terdakwa beradik kakak kandung dengan mama korban.
Akibat dari perbuatan bejatnya itu, JPU menyatakan bahwa, terdakwa Ali dinilai bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) UU RI No. 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak, yang Penuntut Umum Dakwakan dalam Dakwaan Tunggal.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 100.000.000, Subsider 4 bulan kurungan,” kata JPU Kejari Ambon, Lilia Helut SH, pada sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu, di Pengadilan Negeri Ambon. Selasa (10/09/24).
Ada pun, barang bukti berupa, 1 daster lengan pendek warna hijau bercorak yang terdapat sobekan pada lengan kiri dan kanan, keseluruhan Barang Bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sebagai informasi, Kejadian bejat itu terjadi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekitar pukul 00.15 wit yang bertempat di Desa Larike Kec. Leihitu Barat, Kab. Maluku Tengah, tepatnya di dalam kamar korban.
Sebelumnya, kejadian persetubuhan itu, pertama kali terjadi pada tahun 2021, sekitar pukul 19.00 wit, bertempat di Desa Wabula Kab. Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya di dalam kamar korban, rumah milik terdakwa.
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kepada saksi 1 dan saksi 2 (Bapak dan Ibu kandung korban) pada tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul, 09:30 wit, bahwa terdakwa telah menyetubuhinya berulang kali saat masih kelas 3 SMP di kota Bau-bau.
Dimana saat itu, korban dibawah oleh terdakwa tinggal bersama di kota Bau-bau untuk sekolah dan tinggal bersama dengan terdakwa dan juga istrinya dalam satu rumah.
Tidak sampai disitu, ketika kembali ke Maluku dan tinggal bersama dengan nenek korban di Desa Larike pun terdakwa berulang-ulang kali menyetubuhi korban, dan terakhir kalinya terdakwa menyetubuhi korban terjadi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 00.15 wit.
Terdakwa juga selalu mengancam korban apabila melaporkan perbuatan terdakwa kepada saksi dan isteri saksi selaku orang tua kandung dari korban, maka terdakwa akan membunuh korban. (IM-06).






