IM, Ambon, — Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) mendorong Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Le menjadi Pj Gubernur Maluku.
“Memang ada ASN yang lain, cuma dari sisi birokrasi dari pengalaman Sadali Le sangat tepat untuk Pj Gubernur, Sadali Le paham dan bisa melanjutkan,”kata Ketua PAMA, Ris Sangaji, Jumat (9/11).
Ia bilang Sadali Le merupakan sosok yang tepat menjadi Pj Gubernur Maluku. PAMA berharap nantinya tiga nama yang diusulkan DPRD Maluku ada nama Sadali Le.
Presiden Joko Widodo bakal menetapkan satu dari tiga nama pengusulan DPRD Maluku dan Kemendagri dan semoga Sadali Le ditunjuk melanjutkan birokrasi sepeninggal Murad Ismail.
“Semoga dari tiga nama yang nanti dikirim ke pusat, ada Sadali Le juga, moga-moga Presiden RI Jokowi memutuskan Sadali Le,”ucapnya
Ia berkata alasan PAMA memberikan dukungan kepada Sadali Le calon Pj Gubernur Maluku karena Sadali Le memiliki kompetensi, kecakapan, memiliki kemampuan manajerial hingga Leadership.
“Selama jadi PLH, kemudian PLT, lalu jadi sekda definitif, tugas-tugas dan masalah pemerintahan sudah beliau kerjakan dengan baik. Ada PR yang menjadi tantangan pemprov Maluku. Namun sejauh yang kami amati, kami cermati, beliau sudah membantu tugas-tugas Gubernur dengan baik,”tuturnya.
Lebih lanjut, ia berkata Sadali Le juga memiliki segudang pengalaman dan prestasi selama menduduki beberapa jabatan penting di Pemprov Maluku. Sebut saja, Kepala Dinas Kehutan, sempat diusulkan menjadi Pj Bupati Seram Timur hingga didapuk sebagai Sekda Maluku.
Ia mengklaim roda birokrasi pemprov Maluku akan berjalan baik setelah kursi gubernur ditinggal Murad Ismail pada 31 Desember 2023. Jika, sambungnya, Pj Gubernur ditunjuk dari luar pemerintahan maka roda pemerintahan akan berjalan lambat dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Kalau Pj dari luar akan penyusuain begitu lama, namun kalau Sadali Le berarti langsung berjalan cepat,”katanya.
Lebih jauh, Ris mengatakan Sadali Le merupakan putra daerah yang patut diacungkan jempol. Putra daerah, kata dia bukan soal dikotomi antara putra daerah dan non putra daerah namun merupakan suatu kebanggaan.
“Kalau pemerintah pusat melalui Presiden ini menetapkan putra daerah Maluku sebagai Pj gubernur dan dalam hal ini adalah keputusan presiden terkait dengan siapapun Pj Gubernur harus putra daerah dan PAMA menilai yang layak untuk menjabat sebagai Pj gubernur harus putra daerah,”tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat berakhir masa jabatan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno akan berakhir pada 31 Desember 2023. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Maluku pada 31 Oktober 2023.
Berdasarkan undang-undang kekosongan masa jabatan Gubernur itu akan diisi oleh seorang pejabat aparat sipil negara yang punya jabatan tinggi madya(Tim)







