Oknum Guru Biadab di Kecamatan Salahutu Cabuli Anak di Tumpukan Sampah, Dibayar Rp50 Ribu 

- Publisher

Tuesday, 27 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Salahutu, — Seorang pria berinisial AK alias Ali yang berprofesi sebagai seorang guru di sebuah sekolah di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun. Korban dicabuli di atas tumpukan sampah dan diberi uang jajan Rp50 ribu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Androyian Elim mengatakan pria 56 tahun itu diringkus oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Senin (26/1).

Pencabulan bermula kala korban sempat bermain ponsel di sebuah gapura pada Selasa (6/1). AK kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan. AK lalu membawa korban melintasi jalan raya menuju tempat pembuangan sampah. Setibanya, AK lalu mencabuli korban di atas tumpukan sampah.

“Jadi cerita gini, saat itu AK sempat berjalan kaki dari rumahnya, AK menemukan korban sedang bermain HP di sebuah gapura, AK lalu mendekati korban dan mengajak korban jalan-jalan. Korban bilang mau jalan kemana, AK bilang ikut saja nanti om kasih uang Rp50 ribu,”ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/1).

Usai mencabuli korban, AK memberi uang jajan senilai Rp50 ribu dan meminta korban tidak menceritakan kepada siapapun termasuk orang tua korban.

Setelah pulang ke rumah, korban terpaksa menceritakan perbuatan bejat dang oknum guru yang mencabulinya kepada sang ibu. Tak menunggu lama, sang ibu korban langsung tancap gas menuju kantor polisi dan membuat laporan polisi LP/B/22/I/2026:SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 07 Januari 2026.

Saat ini, kata dia AK yang berprofesi sebagai guru tersebut langsung dijebloskan ke tahanan setelah mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan.

Atas perbuatannya, AK, dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) dengan ancaman kurungan badan lima hingga lima belas tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.(IM-03)

Berita Terkait

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 18:04 WIT

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:05 WIT

Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Berita Terbaru