Infomalukunews.com. Ambon-Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Polin Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, mengadukan Bendahara Puskesmas Polin inisial SHT kepada Kepala Dinas Kesehatan SBT Samaun Rumakabis.
Hal itu lantaran Bendahara itu diduga telah menggelapkan hak mereka baik lewat anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Dana Insentif tahun anggaran 2023 serta menahanan ATM para Staf Puskesmas selama 1 tahun 3 bulan yakni pada Januari 2023 hingga maret 2024.
Sebelumnya, para Staf Puskesmas itu telah mengadukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Polres Seram Bagian Timur (SBT) pada bulan maret 2024 lalu.
Alhasil, hingga saat ini belum ada kejelasan penyelesaian dari pihak Polres Seram Bagian Timur.
“Kami para staf Puskesmas Polin sudah bertemu dan melapor langsung ke Kasat Reskrim Seram Bagian Timur pada bulan Maret 2024 lalu, untuk menyampaikan terkait Dana BOK Puskesmas Polin dan Dana Insentif yang dilakukan Bendahara kami,” ungkap salah seorang Nakes Puskesmas Polin pada Media ini pada Minggu 28/04/24
Mereka juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kasat Reskrim SBT pada Senin 18/03/2024 hingga Selasa 19/03/24 lalu, terkait dugan korupsi tersebut. Bahkan, mereka juga memberikan sejumlah bukti dan keterangan sedetail mungkin.
“Kami sudah dipanggil dan diperiksa oleh Kasat Reskrim SBT terkait hak-hak staf tenaga kesehatan Puskesmas Polin yang digelapkan oleh SHT yang kapasitasnya sebagai Bendahara Puskesmas Polin, yang mana nilainya mencapai Rp1 miliar lebih. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan penyelesaian dari kasus ini,” terangnya.
Hal itu sehingga para staf berharap sejumlah bukti dan keterangan yang sudah disampaikan ke Kasat Reskrim SBT itu agar menjadi perhatian serius.
Para staf juga berharap kepada Kepala Dinas Kesehatan SBT Samaun Rumakabis agar supaya Bendahara Puskesmas Polin segera diganti karena dinilai telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan menimbulkan keresahan.
Selain itu, mereka juga meminta agar Dana BOK yang diduga sudah digelapkan oleh Bendahara dapat dikembalikan.
“Kami Mohon kepada Kapolda Maluku dan Kadis Kesehatan SBT mengambil langkah tegas karena ini bukan pelanggaran biasa tetapi sudah masuk korupsi, yang mana bendahara Puskesmas Polin telah menggelapakan Dana BOK tahun anggaran 2023,” pintanya menutup.
Sebagai informasi, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Polin, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2023 diduga digelapkan oleh Bendahara BOK inisial SHT.
Pasalnya, dana BOK Puskesmas Polin tahun 2023 senilai Rp 1.075.241.997 dinilai tidak tersalurkan penuh dalam program maupun kegiatan Puskesmas Polin.
Ironisnya, bendahara BOK yang menjabat selama 13 tahun itu, diduga menahan semua ATM petugas untuk Dana BOK selama pembuatan ATM yakni pada bulan Mei 2023 hingga bulan Maret 2024.
Bahkan, seluru ATM Petugas untuk dana BOK tidak di berikan kepada pemegang program serta pendamping yang bersangkutan. (IM-06).