Mubes Gereja Suara Ketebusan Dinilai Cacat Hukum.

- Publisher

Wednesday, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Pelaksanaan Musyawara Besar (MUBES) Gereja Suara Ketebusan (GSK) se-Indonesia yang ke lX (Sembilan) berlangsung di Jemaat Romeaan Kecamatan Fordata Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Kegiatan tersebut di ikuti oleh peserta MUBES Gereja Suara Ketebusan (GSK) dari kalangan Gereja, Pdt hingga Jemaat yang ada dari berbagai pelosok Nusantara di Indonesia sejak tanggal 27 Oktober hingga 30 Oktober 2023.

Pada pelantikan Ketua Sinode BPH Gereja Surara Ketebusan (GSK) Pdt. James Rengreulu, Mth. Priode 2023-2028, diwarnai dengan aksi protes

Pasalnya, pelantikan itu secara organisasi cacat secara prosedural hal itu tidak memenuhi mekanisme dan ketentuan Gereja yang ada.

Salah satu pelayan Gereja Suara Ketebusan (GSK) Nofry Makagiang saat di hubungi wartawan melalui via WhatsApp Selasa,(31/10/2023) pihaknya mengatakan, gejolak pelantikan ketua BPH Sinode GSK ini, secara kasat mata cacat secara hukum hal tersebut telah melanggar tatanan berorganisasi

“Saya selaku hamba Allah Gereja Suara Ketebusan sangat menyesali atas kinerja yang di nakodai oleh ketua Sinode BPH GSK 2 (dua) priode ini.” ujar Makagiang.

Menurutnya, pada kepemimpinannya itu, dirinya telah melakukan berbagai langkah yang tidak baik, telah mencoreng organisasi Gereja Suara Ketebusan (GSK) dengan melakukan berbagi perturan melanggar organisasi Gereja GSK yang mana, ia telah melakukan proses pelantikan serta pengangkatan terhadap beberapa Pendeta (Pdt) yang tidak berpendidikan Telogia/Kependetaan menjadi Pendeta Pembantu (Pdp) aktif menurut Makagiang cacat organisasi.

“Ada beberapa indikator yang di perbuat oleh Ketua BPH Sinode GSK seperti, melakukan pelantikan terhadap dirinya sebagai lider pimpinan. Ketua Sinode BPH GSK Periode 2023 -2028 oleh pesaingnya yang gugur kala itu,” ungkapnya

Oleh karna itu, tambahnya, kinerja Ketua BPH Sinode GSK 2023-2028 kata Makagiang cacat prosedur, ambur radu rasanya hal tersebut telah melangar aturan dan tata kelola organisasi Gereja Suara Ketebusan yang tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Gereja Suara Ketebusan (GSK), ketus Makagiang.

“Saya rasa ini merupakan proses pembelajaran untuk kedepannya jangan lagi ada insiden seperti ini sebab menyulitkan berkembangnya organisasi GSK.” ungkapnya

Mirisnya lagi lanjut dia semasa kepemimpinan 5 (lima) tahun berjalan Ketua BPH Sinode GSK periode 2019-2023 dan kini melanjutakan priode 2023-2028 tak ada 1 (satu) program pun, yang telah dilaksanakan sesuai perkataan lewat visi dan misi di hadapan semua peserta MUBES kalah itu oleh saudara Pdt. James Rengrengulu, Mth. Yang dapat memberikan kontribusi baik terhadap organisi Gereja Suara Ketebusan GSK ketusnya menyesali. (IM-06).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 352 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru