Miliki Senpi Rakitan, Safril di Tuntut 7 Tahun Bui.

- Publisher

Tuesday, 11 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa Safril Bugis alias Onco selama 7 tahun penjara.

Safril Bugis dituntut dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan laras panjang berserta ratusan amunisi tanpa ijin. Yang mana senpi tersebut hendak dijual oleh terdakwa.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Ambon, Elsye Leunupun, pada sidang dipimpin hakim tunggal Rahmat Selang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 11/03/25.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak tanpa ijin.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap JPU.

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang, dan Amunisi Berjumlah 251 butir, dengan rincian 239 butir amunisi laras panjang kaliber 5,56 mm. 7 butir amunisi laras pendek kaliber 9 mm. 4 butir amunisilaras pendek Rev Kaliber 3,8 mm, dan 1 butir amunisi laras panjangkaliber 7,62 mm disita untuk dimusnahkan.

Usai membacakan tuntutannya, hakim ketua kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Sekedar diketahui, terdakwa Safril Bugis alias Onco merupakan residivis dalam kasus kepemilikan senjata api. Terdakwa Safril Bugis, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mengakui bahwa senjata api tersebut dibeli dari saksi Sudirman Duila agar digunakan untuk berburu hewan dan membela diri.

Terdakwa juga mengakui bahwa senjata tersebut hendak dijualnya kepada orang lain dengan harga Rp 2 juta.

Terdakwa Safril Bugis ditanggap pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 17.33 WIT di rumah terdakwa di Kampung tengah Dusun Talaga Kodok, Desa Hitu Messing, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. (IM-06).

Berita Terkait

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial
Bersih-Bersih Pantai Senggigi, Ketua DPRD Tual: Sinergi Antardaerah Harus Terjaga
Sinergitas Polri dan DP3KBP3A Jadi Fokus PKP Sespimma Polri di Sumedang
Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos
Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI
Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas
Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga
Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 22:47 WIT

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial

Tuesday, 19 May 2026 - 22:43 WIT

Bersih-Bersih Pantai Senggigi, Ketua DPRD Tual: Sinergi Antardaerah Harus Terjaga

Tuesday, 19 May 2026 - 22:40 WIT

Sinergitas Polri dan DP3KBP3A Jadi Fokus PKP Sespimma Polri di Sumedang

Tuesday, 19 May 2026 - 22:36 WIT

Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Berita Terbaru

Daerah

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial

Tuesday, 19 May 2026 - 22:47 WIT

Daerah

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT