Miliki Ganja Dengan Berat 1,9817 Gram, Bansa Latupono di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

- Publisher

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa kepemilikan 5 paket Narkotika golongan I jenis ganja atas nama M Bansa Latupono dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selasa 12/11/24.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Magie, Parera, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martah Maitimu di dampingi Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa, masing-masing sebagai hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

JPU menyatakan terdakwa M Bansa Latupono alias Anca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 127 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Martha dalam persidangan.

Sementara itu, kata hakim, barang bukti berupa, 5 paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat 1,9817 gram, yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil, yang berdasarkan hasil pengujian pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Kesimpulan Positif Narkotika Jenis Ganja, setelah diambil untuk pengujian tersisa 1,8995 gram,

Selain itu, 1 paket Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat 0,2030 gram, yang dikemas dalam kertas putih, yang berdasarkan hasil pengujian  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Kesimpulan Positif Narkotika Jenis Ganja, yang setelah di ambil sampel untuk pemeriksaan Laboratorium   tersisa 0,1506 gram.

Tak hanya itu, ada pun 1 paket yang terdiri atas potongan daun kering yang dikemas di dalam kertas cokelat, 0,2051 (nol koma dua nol lima satu) gram yang berdasarkan hasil pengujian  Laboratoris Kriminalistik Polri Sulawesi Selatan di Makassar adalah Negative  Narkotika Positif Nicotine, 1 buah dompet warna putih bertuliskan Lovely Bear dirampas untuk dimusnahkan.

1 buah HandPhone merk Infinix Hot 11 Play warna hijau dengan nomor sim card 0812 8767 8322 nomor model Infinix X688B nomor IMEI 357344841370282, dirampas untuk Negara

Untuk diketahui, terdakwa M Bansa Latupono alias Anca, ditangkap pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jl. Jendral Sudirman Desa Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di Lorong Gapura Tanjung. (IM-06).

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Anggaran Pemeliharaan Jalan di Maluku.
Ungkap Empat Kasus Peredaran Gelap Narkoba di Ambon Polda Maluku Tangkap 5 Tersangka
HIPPMAK Kailolo Desak Polisi Tangani Kasus Kailolo-Kabauw Secara Serius dan Tuntas.
Kondisi Jalan Rusak Parah, Ini Kata BPJN Maluku.
DPD KNPI Maluku Pertanyakan Kinerja BPJN Soal Jalan Kawa-Taniwel
Jenazah Ferdina Buma dari TKP Muara Kum Berhasil Diidentifikasi, Total 16 Jenazah Sudah Diserahkan ke Keluarga
Diduga Oknum Anggota Persit Lakukan Penipuan, Ini Tanggapan Kapendam XV/Pattimura
Hans Tapotubun Jabat PLT Direktur PDAM Dobo, Tugas Berat Menanti, Tingkatkan Mutu Layanan Perusahaan.
Berita ini 785 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 22:18 WIT

Aliansi Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Anggaran Pemeliharaan Jalan di Maluku.

Thursday, 17 April 2025 - 18:38 WIT

Ungkap Empat Kasus Peredaran Gelap Narkoba di Ambon Polda Maluku Tangkap 5 Tersangka

Thursday, 17 April 2025 - 17:56 WIT

HIPPMAK Kailolo Desak Polisi Tangani Kasus Kailolo-Kabauw Secara Serius dan Tuntas.

Thursday, 17 April 2025 - 17:40 WIT

Kondisi Jalan Rusak Parah, Ini Kata BPJN Maluku.

Thursday, 17 April 2025 - 13:07 WIT

DPD KNPI Maluku Pertanyakan Kinerja BPJN Soal Jalan Kawa-Taniwel

Berita Terbaru

Daerah

Kondisi Jalan Rusak Parah, Ini Kata BPJN Maluku.

Thursday, 17 Apr 2025 - 17:40 WIT