Infomalukunews.com. Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa kepemilikan 7 paket Narkoba jenis Sabu, Franky Sopacua dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan tersebut dijatuhi dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Ilham masing-masing sebagai hakim anggota yang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Ambon, Senin 13/05/24.
Majelis Hakim dalam pertimbangan mereka, menyatakan Terdakwa Franky Sopacua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedar narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Franky Sopacua dengan pidana penjara selama 5 tahun, menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, “ kata Hakim Martha Maitimu
Usai mendengar vonis Hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima vonis tersebut, sehingga vonis yang dijatuhi telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, sebelumnya JPU, Senia Pentury menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada persidangan Senin 29/04/24 lalu.
Franky Sopacua merupakan satu dari tiga tersangka yang ditangkap anggota Direktorat Resnarkoba Polda Maluku.
Franky ditangkap bersama istrinya yang lebih dulu divonis 4 tahun penjara dan satu rekannya yakni Junus M. Loblobly yang divonis sama dengan Terdakwa Franky yakni 5 tahun bui atas kepemilikan narkoba jenis sabu. (IM-06).