Miliki 7 Paket Sabu, Franky Sopacua Divonis 5 Tahun Bui

- Publisher

Monday, 13 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com. Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa kepemilikan 7 paket Narkoba jenis Sabu, Franky Sopacua dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan tersebut dijatuhi dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Ilham masing-masing sebagai hakim anggota yang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Ambon, Senin 13/05/24.

Majelis Hakim dalam pertimbangan mereka, menyatakan Terdakwa Franky Sopacua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedar narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Franky Sopacua dengan pidana penjara selama 5 tahun, menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, “ kata Hakim Martha Maitimu

Usai mendengar vonis Hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima vonis tersebut, sehingga vonis yang dijatuhi telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, sebelumnya JPU, Senia Pentury menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada persidangan Senin 29/04/24 lalu.

Franky Sopacua merupakan satu dari tiga tersangka yang ditangkap anggota Direktorat Resnarkoba Polda Maluku.

Franky ditangkap bersama istrinya yang lebih dulu divonis 4 tahun penjara dan satu rekannya yakni Junus M. Loblobly yang divonis sama dengan Terdakwa Franky yakni 5 tahun bui atas kepemilikan narkoba jenis sabu. (IM-06).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru

Daerah

Yayasan Bina Desa Lestari Naungi Dua Dapur MBG Di Dobo

Thursday, 10 Sep 2026 - 19:20 WIT

Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 Sep 2026 - 17:05 WIT