Miliki 7 Paket Sabu, Franky Sopacua Divonis 5 Tahun Bui

- Publisher

Monday, 13 May 2024 - 18:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com. Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa kepemilikan 7 paket Narkoba jenis Sabu, Franky Sopacua dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan tersebut dijatuhi dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Ilham masing-masing sebagai hakim anggota yang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Ambon, Senin 13/05/24.

Majelis Hakim dalam pertimbangan mereka, menyatakan Terdakwa Franky Sopacua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedar narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Franky Sopacua dengan pidana penjara selama 5 tahun, menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, “ kata Hakim Martha Maitimu

Usai mendengar vonis Hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima vonis tersebut, sehingga vonis yang dijatuhi telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, sebelumnya JPU, Senia Pentury menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada persidangan Senin 29/04/24 lalu.

Franky Sopacua merupakan satu dari tiga tersangka yang ditangkap anggota Direktorat Resnarkoba Polda Maluku.

Franky ditangkap bersama istrinya yang lebih dulu divonis 4 tahun penjara dan satu rekannya yakni Junus M. Loblobly yang divonis sama dengan Terdakwa Franky yakni 5 tahun bui atas kepemilikan narkoba jenis sabu. (IM-06).

Berita Terkait

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.
Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel
Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 
Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.
Hadiri Pembukaan KKN Kebangsaan Ke XII, Kapolda Maluku Sapa Mahasiswa se Indonesia.
Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center
Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 08:09 WIT

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 July 2024 - 06:29 WIT

PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.

Saturday, 27 July 2024 - 06:20 WIT

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Friday, 26 July 2024 - 20:31 WIT

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 July 2024 - 20:26 WIT

Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.

Friday, 26 July 2024 - 19:35 WIT

Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center

Friday, 26 July 2024 - 15:38 WIT

Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 

Friday, 26 July 2024 - 13:25 WIT

Ribuan Orang Banjiri Pembukaan Turnamen Dandim CUP 1 SBB Di Lapangan Kabaresi Piru.

Berita Terbaru

Headline

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 Jul 2024 - 08:09 WIT

Headline

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Saturday, 27 Jul 2024 - 06:20 WIT

Headline

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 Jul 2024 - 20:31 WIT