INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Miliki 40 lebih paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, terdawa Ahmad Taufik Rabul alias Opik dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon.
Tuntutan itu dibacakan Magie Parera SH. selaku JPU Kejari Ambon, pada sidang yang dipimpin majelis Hakim Martha Maitimu didampingin dua hakim lainnya saat berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (09/09/2024).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Perbuatan terdakwa sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Ahmad Taufik Rabul, dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1 Miliar rupiah.
“Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tambah JPU.
Dalam persidangan, JPU membeberkan barang bukti berupa, dua paket Narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis dengan berat 0,1954 gram, yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil kemudian dimasukan ke dalam dos rokok merk Gudang Garam Surya, yang mana berdasarkan hasil pengujian Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Kesimpulan Positif MDMB-4en Pinaca, setelah diambil untuk pengujian tersisa 0,1248 gram.
Selain itu, 40 paket Narkotika Golongan I jenis Sintetis dengan berat 3,7959 gram yang dikemas dala sachet palsatik dalam kemasan sikat gigi Pepsodent, yang mana berdasarkan hasil pengujian Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Kesimpulan Positif MDMB-4en Pinaca.
Setelah di ambil sampel untuk pemeriksaan Laboratorium tersisa 3,6453 gram, yang terdiri atas potongan daun kering yang berdasarkan hasil pengujian Laboratoris Kriminalistik Polri Sulawesi Selatan di Makassar adalah Positif MDMB-4en Pinaca dirampas untuk dimusnahkan dan 1 unit HandPhone RedMi 10C warna hitam dengan nomor sim card 0812 4082 5153, di rampas untuk Negara.
Sebagaimana diketahui, terdakwa ditahan pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 22.15 WIT. Bertempat pada depan Alfamidi Ongkoliong, Jl. Jendral Sudirman ,Desa Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku. (IM-06)






