INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,–Terdakwa kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja Namira Mainarti Padja alias Ami divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota berlangsung di pengadilan negeri Ambon, Senin 23/09/24.
Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa Namira Mainarti Padja terbikti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika bagu diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim Martha dalam persidangan.
Adapun barang bukti berupa : 4 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastic klip bening lainnya yang dimasukan kedalam sepotong roti kaya dalam kemasan, 4 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastic klip bening lainnya yang di masukan kedalam sepotong roti kaya dalam kemasan, 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil, 1 pak plastic clip bening ukuran kecil, 1 buah potongan kertas rokok yang digunting menjadi sekop dirampas untuk dimusnahkan dan 1 buah Handphone merek Redmi 10 warna hitam dirampas untuk negara.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono menuntut terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami selama 4 tahun penjara pada Rabu (26/08/24) lalu. (IM-06).






