Miliki 4 Paket Narkoba, Ami di Vonis 2,8 Tahun Penjara.

- Publisher

Monday, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,–Terdakwa kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja Namira Mainarti Padja alias Ami divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota berlangsung di pengadilan negeri Ambon, Senin 23/09/24.

Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa Namira Mainarti Padja terbikti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika bagu diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim Martha dalam persidangan.

Adapun barang bukti berupa : 4 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastic klip bening lainnya yang dimasukan kedalam sepotong roti kaya dalam kemasan, 4 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastic klip bening lainnya yang di masukan kedalam sepotong roti kaya dalam kemasan, 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil, 1 pak plastic clip bening ukuran kecil, 1 buah potongan kertas rokok yang digunting menjadi sekop dirampas untuk dimusnahkan dan  1 buah Handphone merek Redmi 10 warna hitam dirampas untuk negara.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono menuntut terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami selama 4 tahun penjara pada Rabu (26/08/24) lalu. (IM-06).

Berita Terkait

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:10 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:08 WIT

Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:10 WIT