Miliki 4 Paket Narkoba, Ami di Vonis 2,8 Tahun Penjara.

- Publisher

Monday, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,–Terdakwa kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja Namira Mainarti Padja alias Ami divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota berlangsung di pengadilan negeri Ambon, Senin 23/09/24.

Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa Namira Mainarti Padja terbikti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika bagu diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim Martha dalam persidangan.

Adapun barang bukti berupa : 4 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastic klip bening lainnya yang dimasukan kedalam sepotong roti kaya dalam kemasan, 4 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastic klip bening lainnya yang di masukan kedalam sepotong roti kaya dalam kemasan, 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil, 1 pak plastic clip bening ukuran kecil, 1 buah potongan kertas rokok yang digunting menjadi sekop dirampas untuk dimusnahkan dan  1 buah Handphone merek Redmi 10 warna hitam dirampas untuk negara.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono menuntut terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami selama 4 tahun penjara pada Rabu (26/08/24) lalu. (IM-06).

Berita Terkait

KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD DPRD KE PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”
Tambang Sinabar Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 16:54 WIT

KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD DPRD KE PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Sunday, 24 May 2026 - 19:42 WIT

Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Sunday, 24 May 2026 - 01:00 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Saturday, 23 May 2026 - 13:31 WIT

Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru