Miliki 13 Paket Narkoba, Pemuda Kuda Mati di Tuntut 5 Tahun Penjara.

- Publisher

Thursday, 5 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penyalahgunaan Narkotika Golongan satu Jenis Tembakau Sintesis dengan berat 3,3927 gram, Firzal Tuni alias Ical di tuntut 5 Tahun Penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Magie Parera, dihadapan majelis hakim, Paris Edward Nadeak, didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/12/2024).

“Mejatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Firzal Tuni selama 4 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 4 bulan,” kata JPU.

Firzal dituntut lantaran terbukti secara dan bersalah, sebagaimana perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1 ) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa yang tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan satu,” sambung JPU.

Adapun barang bukti yang digunakan terdakwa adalah, sebanyak 13 Paket Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintesis yang dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi disimpan dalam bungkus rokok Marlboro Merah dengan berat total Barang bukti 3,3927 Gram 2. Dan 1 buah handphone merk OPPO warna Krem dengan Nomor Telepon 085243162786.

Diketahui, terdakwa ditahan pada Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wit, di Jalan Nona Saar Sopacua, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di Kantor Ninja Expres Cabang Nusaniwe. (IM-06)

Berita Terkait

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial
Bersih-Bersih Pantai Senggigi, Ketua DPRD Tual: Sinergi Antardaerah Harus Terjaga
Sinergitas Polri dan DP3KBP3A Jadi Fokus PKP Sespimma Polri di Sumedang
Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos
Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI
Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas
Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga
Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 22:47 WIT

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial

Tuesday, 19 May 2026 - 22:43 WIT

Bersih-Bersih Pantai Senggigi, Ketua DPRD Tual: Sinergi Antardaerah Harus Terjaga

Tuesday, 19 May 2026 - 22:40 WIT

Sinergitas Polri dan DP3KBP3A Jadi Fokus PKP Sespimma Polri di Sumedang

Tuesday, 19 May 2026 - 22:36 WIT

Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Berita Terbaru

Daerah

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial

Tuesday, 19 May 2026 - 22:47 WIT

Daerah

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT