INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penyalahgunaan Narkotika Golongan satu Jenis Tembakau Sintesis dengan berat 3,3927 gram, Firzal Tuni alias Ical di tuntut 5 Tahun Penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Magie Parera, dihadapan majelis hakim, Paris Edward Nadeak, didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/12/2024).
“Mejatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Firzal Tuni selama 4 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 4 bulan,” kata JPU.
Firzal dituntut lantaran terbukti secara dan bersalah, sebagaimana perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1 ) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Terdakwa yang tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan satu,” sambung JPU.
Adapun barang bukti yang digunakan terdakwa adalah, sebanyak 13 Paket Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintesis yang dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi disimpan dalam bungkus rokok Marlboro Merah dengan berat total Barang bukti 3,3927 Gram 2. Dan 1 buah handphone merk OPPO warna Krem dengan Nomor Telepon 085243162786.
Diketahui, terdakwa ditahan pada Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wit, di Jalan Nona Saar Sopacua, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di Kantor Ninja Expres Cabang Nusaniwe. (IM-06)







