Miliki 13 Paket Narkoba, Pemuda Kuda Mati di Tuntut 5 Tahun Penjara.

- Publisher

Thursday, 5 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penyalahgunaan Narkotika Golongan satu Jenis Tembakau Sintesis dengan berat 3,3927 gram, Firzal Tuni alias Ical di tuntut 5 Tahun Penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Magie Parera, dihadapan majelis hakim, Paris Edward Nadeak, didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/12/2024).

“Mejatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Firzal Tuni selama 4 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 4 bulan,” kata JPU.

Firzal dituntut lantaran terbukti secara dan bersalah, sebagaimana perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1 ) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa yang tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan satu,” sambung JPU.

Adapun barang bukti yang digunakan terdakwa adalah, sebanyak 13 Paket Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintesis yang dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi disimpan dalam bungkus rokok Marlboro Merah dengan berat total Barang bukti 3,3927 Gram 2. Dan 1 buah handphone merk OPPO warna Krem dengan Nomor Telepon 085243162786.

Diketahui, terdakwa ditahan pada Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wit, di Jalan Nona Saar Sopacua, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di Kantor Ninja Expres Cabang Nusaniwe. (IM-06)

Berita Terkait

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:37 WIT

Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik

Monday, 25 May 2026 - 23:35 WIT

DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026

Monday, 25 May 2026 - 20:47 WIT

Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov

Monday, 25 May 2026 - 19:38 WIT

Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT