Meski Belum Mengantongi IUP, PT Miranti Jaya Melati Tetap Beroperasi

- Publisher

Friday, 31 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–PT Miranti Jaya Melati tetap beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), walaupun belum mengatongi izin usaha pertambangan (IUP).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Nita Bin Umar, saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM, Dinas PTSP, serta pihak PT Miranti Jaya Melati. Jumat (31/10/2025).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Komisi II, Karang Panjang, dalam rapat itu DPRD membahas aktivitas pertambangan perusahaan yang diketahui belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Berdasarkan hasil rapat, diketahui perusahaan baru memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun belum mengantongi IUP.

“Dari hasil pertemuan tadi, kami mendapat penjelasan bahwa izin belum dikeluarkan, perusahaan baru punya WIUP. Artinya, kegiatan yang dilakukan di lapangan belum memiliki dasar hukum, dan itu termasuk aktivitas ilegal,” jelas Nita

Meski demikian, pihak perusahaan dinilai cukup kooperatif dan terbuka menerima konsekuensi hukum atas aktivitas yang telah dilakukan sebelum perizinan resmi terbit.

“Kami sangat mengapresiasi sikap perusahaan yang dengan legowo menerima semua konsekuensi. Mereka berjanji segera menuntaskan proses perizinan melalui Dinas PTSP dan Dinas ESDM,” ujarnya.

Nita menegaskan, DPRD tetap mendukung hadirnya investor di Maluku, namun dengan catatan seluruh ketentuan dan kewajiban hukum harus dipenuhi.

“Kami tahu bahwa daerah ini butuh investor untuk membangun Maluku. Tapi investor juga wajib mengikuti aturan yang berlaku. Tidak bisa hanya datang dan bekerja tanpa izin lengkap,” tegasnya

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, setelah WIUP diterbitkan, perusahaan wajib mengajukan IUP maksimal 14 hari. Namun karena kelalaian administrasi, PT Miranti Jaya Melati Jaya belum menuntaskan proses tersebut.

“Hari ini mereka berkomitmen memperbaiki kelalaian itu dan menempuh seluruh prosedur sesuai aturan,” tutup Nita. (IM-06).

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru