Merespon Pertemuan Ketum Cabang HMI dan BMW, PAO : Tidak Ada Pelanggaran Konstitusi

- Publisher

Saturday, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,– Pertemuan Ketum HMI Ambon bersama BMW salah satu Bacawagub Maluku pasca diskusi publik HMI Cabang Ambon mendapatkan respon beragam dari sejumlah kader dan alumni

Merespon hal tersebut Kabid PAO Cabang Ambon Rama Keliangin mengungkapkan pertemuan tersebut adalah pertemuan biasa dan tidak ada proses dukung mendukung dalam Pilkada Maluku

“Itu pertemuan pasca diskusi publik, BMW saat itu di jadwalkan mengisi diskusi tersebut akan tetapi dalam perjalanan ada agenda mendadak sehingga tidak sempat hadir, yang jelas tidak ada pembahasan dukung mendukung, itu pertemuan biasa”

Selain itu Keliangin juga menanggapi tudingan soal pelanggaran konstitusi atas pertemuan tersebut, menurutnya tidak di temukan unsur pelanggaran dalam konstitusi HMI pada pertemuan tersebut

“Kader HMI harus holistik melihat semua momentum politik bahwa Pilgub, Pileg, Pilbup maupun pilpres semuanya adalah agenda politik rutin, bertemu calkada maupun caleg di tingkat kabupaten itu statusnya sama, tidak ada istilah ketemu caleg lebih Independen dari pada Calkada, Olehnya itu pertemuan silaturahmi bisa saja sehingga tidak ada pelanggaran konstitusi, bedanya hanya pada pertemuan yang di dokumentasi dan pertemuan yang diam-diam, yang diam-diam di sebut Independen yang terdokumentasi disebut tidak Independen”

Ia juga menambahkan bahwa Konstitusi HMI yang di maksud adalah Pasal 5 AD HMI sebagai organisasi Independen, menurutnya tidak ada batasan yang jelas terkait independensi olehnya itu pasal ini dalam pelaksanaannya dibutuhkan tafsiran

“Yang di maksud teman-teman itu pasal 5 AD HMI Sebagai Organisasi Independen, tapi dalam ketentuan tersebut tidak di uraikan lebih rinci batasan kader itu apa saja sehingga pada pasal tersebut di butuhkan tafsiran, di basic HMI itu materinya Tafsir Independesi, mengapa demikian? karena kader HMI itu multidisipliner, setiap orang memiliki pengertian Independensi sesuai keilmuannya masing-masing sehingga kader HMI tidak boleh memaksakan tafsir individu untuk mejustifikasi orang lain”

“Selain itu di dalam konstitusi, lanjut keliangin, tidak ada perbedaan antara Ketum Cabang dan Anggota HMI lainnya, semua punya kewajiban yang sama menjaga konstitusi, apakah kader HMI bertemu senior yang Nyaleg itu melanggar Konstitusi? Tentu tidak, beberapa saat yang lalu Capres Anies dan Ganjar berkunjung ke Ambon, banyak kader HMI yang mengikuti acara tersebut apakah itu melanggar konstitusi? Kalau itu melanggar berarti semua kita adalah pelaku pelangaran konstitusi”

Menurutnya di dalam Konstitusi yang di temukan pasal yang spesifik pada pasal 3 ART  tentang status keanggotaan, bawha kader HMI yang bergabung di Partai Politik maka Keanggotaanya berakhir

“Pada pasal 3 ART HMI mengatur batasan anggota HMI dengan apabila bergabung dengan Partai Politik maka Status Keanggotaannya berakhir, itu pasal turunan dari Pasal 5 AD tentang Independensi, Olehnya itu menurut saya dalam pertemuan tersebut tidak ada pelanggaran atas pasal-pasal tersebut”

“Dalam waktu dekat kita juga akan melaksanakan diskusi dengan Bacalkada yang lain, Tugas HMI ya memang seperti itu memproduksi dan menguji gagasan Bacalkada olehnya itu HMI tidak boleh mengurung diri dari momentum politik”(IM-03)

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Laporan E.A : Senin, Brigpol A.M Akan Diperiksa Bidpropam Polda Maluku
Komisi III DPRD Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Enam Mitra, Bahas Kelanjutan Persoalan di Banda
Pemkab Bursel Canangkan Hilirisasi Ubi Kayu, Siapkan 3.061 Hektare Lahan Plasma
MUTTAQIEN HELUTH: HAMPIR TIGA BULAN KASUS KEMATIAN FIKRAM HELUTH BELUM TERUNGKAP, IMM MALUKU DESAK KAPOLDA TURUN TANGAN
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Berita ini 901 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 20:36 WIT

Tindak Lanjuti Laporan E.A : Senin, Brigpol A.M Akan Diperiksa Bidpropam Polda Maluku

Sunday, 11 October 2026 - 20:16 WIT

Komisi III DPRD Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Enam Mitra, Bahas Kelanjutan Persoalan di Banda

Sunday, 11 October 2026 - 19:45 WIT

Pemkab Bursel Canangkan Hilirisasi Ubi Kayu, Siapkan 3.061 Hektare Lahan Plasma

Sunday, 11 October 2026 - 14:37 WIT

MUTTAQIEN HELUTH: HAMPIR TIGA BULAN KASUS KEMATIAN FIKRAM HELUTH BELUM TERUNGKAP, IMM MALUKU DESAK KAPOLDA TURUN TANGAN

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT