IM-Piru;- Penyerahan P3D dari Kabupaten Maluku Tengah ke Kabupaten SBB yang berlangsung di Baileo Sukarno, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Pada Rabu, (22/9/2021), mendapat tanggapan positif dari tiga tokoh Masyarakat Kecamatan Elpaputih , Kabupaten SBB. yakni Sekretaris Desa Elpaputih, Frengky Kakiay, Penjabat Kepala Desa, Sanahu Jack Lessiawal dan Praktisi Hukum, Herman Latekay SH.
Saat ditemui di GR Cafe, Jalan Trans Seram, Dusun Waimeteng Darat, Kota Piru, Kamis, 23/9/2021). Sekretaris Desa Elpaputih, Frengky Kakiay menyatakan, Masyarakat Elpaputih sudah lama menantikan kehadiran P3D tersebut, pasalnya Masyarakat tiga Desa yakni, Elpaputih, Wasia dan Sanahu selama ini masih bingung dengan adanya status sekolah-Maluku Tengah yang ada di wilayah Seram Bagian Barat.
Karena itu, menurut Kakiay berjuang untuk berjuang di Kabupaten SBB, karena Masyarakat Elpaputih lebih senang di sekolah yang berstatus milik Kabupaten SBB.
“Intinya Katong Masyarakat Elpaputih sangat senang dengan kejadian P3D ini, seperti mendapat durian runtuh” pungkasnya.
Kakiay berharap, dengan pemindahtanganan aset tersebut, maka Pemda SBB dapat mempercepatnya, dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB harus segera mengambil bola, dengan dua opsi yaitu, penempatan guru atau pegawai dari Kabupaten SBB disekolah-sekolah yang dipindahtangankan atau memberikan kesempatan tersebut kepada memberikan kesempatan kepada Guru- Guru yang telah mengabdikan diri di sekolah tersebut untuk beralih ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB.
Senada dengan Kakiay, Penjabat Kepala Desa Sanahu, Jack Lessiawal juga mengungkapkan bahwa, selama ini Masyarakat di ketiga Desa di Kecamatan Elpaputih juga bertanya-tanya tentang status sekolah – sekolah di Perbatasan SBB- Malteng tersebut.
Menurut Lesiawal, salah satu kendala yang Mereka hadapi adalah, administrasi karena saat menginput atau memasukkan Data Pokok Pendidikan ( Dapodik), dimana data dari Kartu Keluarga ( KK) warga adalah SBB, tetapi status sekolahnya Maluku Tengah.
Lesiawal juga berharap Dinas Pendidikan Maluku Tengah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB juga dapat segera berembuk, untuk menentukan status para Guru yang ditempatkan di sekolah – sekolah yang telah dipindahtangankan itu.
Agar pelayanan terhadap pendidikan kepada Masyarakat Kecamatan Elpaputih dapat segera berjalan dengan lancar dan dengan kualitas yang lebih baik.
Persoalannya I P3D Malteng ke SBB ini, juga mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum, Herman Latekay SH, menurut Latekay , dasar Hukum dari P3D ini adalah Rekomendasi Bupati Malteng No 100 tentang Pemekaran Kabupaten SBB.
Karena itu Latekay meminta, jangan adalagi multitafsir antara Undang – Undang No 40 Tahun 2003, Permendagri No 9 Tahun 2010 dan Putusan MK No 123/PUU-VII/2009, karena itu Ia berharap, agar Masyarakat di perbatasan dapat hidup tenang dengan menjalankan aktivitas sehari-hari -hari tanpa dipengaruhi oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia juga meminta Pemda SBB untuk lebih memperhatikan Masyarakat di perbatasan dua Kabupaten tersebut, pasalnya lagunya tiga desa dari Kabupaten Malteng ke SBB juga berpindah-pindah Dana Alokasi Umum dari Malteng Ke SBB yang diperkirakan mencapai Rp 6 Milyar, walaupun pada kenyataan dilapangan belum terlihat mencari kebutuhan Masyarakat di lokasi tersebut.(Nicko Kastanja)







