Masyarakat Nuruwe Minta Polda Maluku Segera Tuntaskan Laporan Gratifikasi Anggota DPRD SBB Fraksi Demokrat, Andy Nur Akbar

- Publisher

Tuesday, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon- Karena sampai sejauh ini belum ada tindaklanjut yang dilakukan aparat Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, terkait laporan dugaan gratifikasi Andy Nur Akbar, anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Fraksi Partai Demokrat, periode 2024 – 2029, membuat Tokoh Muda Masyarakat Nuruwe Lumabotoi, Jodis Rumahsoal, angkat bicara.

Menurut Jodis, Ditreskrimsus Polda Maluku harus atensi terhadap laporan ini, sebab, perbuatan yang dilakukan terlapor diduga mencoreng nama baik adat istiadat di Negeri tersebut. Apalagi, persoalan ini adalah pembangunan rumah adat.

“Kami minta Ditreskrimsus Polda Maluku agar serius melihat hal ini, kita masyarakat tidak main-main, apalagi ini namanya rumah adat. Itu sakral sekali,” kata Jodis, kepada media ini, Selasa, (15/4/2025).

Kata dia, jika memang tidak Polda Maluku lambat, jangan salahkan masyarakat kalau nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di sana.

“Karena ini masyarakat desak agar terlapor harus segera diproses hukum. Tidak ada kata lain, harus diproses hukum, kami tidak mau tagal masalah ini terjadi gangguan kamtibmas di daerah kami,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Andy Nur Akbar, anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Fraksi Partai Demokrat, periode 2024 – 2029 resmi di Laporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Jumat, 21 Maret 2025, Pukul 10.12 WIT.

Laporan pidana dugaan gratifikasi main proyek itu secara resmi diterima dengan nomor Surat Tanda Terima (STT) Laporan atau STT/47/111/2025/Ditreskrimsus, yang dilaporkan langsung pelapor Jodis Rumasoal SH, dan diterima petugas Silvia Maiseka di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Jodis Rumasoal, tokoh Muda Nuruwe Lumabotoi, yang tergabung di dalam pilihan Negeri Alune maupun Wemale yang merupakan keturunan garis lurus darah Biru Upu Rumasoal yang mencorengkan nama besar dalam mengusir penjajah dari Bumi Maluku dengan sebutan Perang Rumasoal pada abad ke 16 tahun 1514 pada zaman penjajahan Portugis, dengan tegas mengatakan, meminta kepada aparat penegak hukum Polda Maluku agar segera memeriksa saudara Andy Nur Akbar.

“Karena diduga, politisi partai Demokrat tersebut terlibat gratifikasi anggaran rumah tua Upu Rumasoal Hena Nenali Njruwe Lomabotoi Negeri Neniari gunung sebagai pusat Negeri dan peradaban Nusa Ina yang di kenal dengan istana Rumasoal tempat kuburan pusaka leluhur dari Nunusaku,” ungkap Jodis, kepada media ini, Jumat, (21/3).

Menurut Jodis, dari bukti yang dikantongi, pihak perusahaan mengucurkan dana sebesar Rp 90.000.000. juta lebih untuk aktivitas pembangunan sebentar Rp 60.000. 000. Juta sekian dari total pagu anggaran sekitar Rp Rp 163. 000.000 juta lebih.

“Ini semua ada rincian yang nanti dijelaskan dalam laporan dan bukti pendukung yang lain sesuai dengan laporan yang di maksud,” katanya.

Dia mengaku, beberapa jebakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, PPK dan saudara Andy Akbar adalah melaksanakan pernyataan di atas meterai 10 ribu untuk memuluskan kejahatan mereka sehingga hanya melakukan transaksi melalui Via Bangking dari saudara Andy Nur Akbar ke pihaknya sebagai pelapor. Padahal proyek ini dikerjakan tidak rampung.

Oleh sebab itu, dia menjelaskan, Andy Nur Akbar berkamuflase dengan pihak perusahaan yang pemiliknya adalah terlapor sendiri yang sudah beralih nama, dan perusahaan itu mengerjakan beberapa program berupa gedung PPK SBB yang bermasalah, rehab pandopo bupati SBB, pembangunan rumah tua Upu Rumasoal dan beberapa program lainnya.

Jodis Rumasoal meminta pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Maluku dan kejaksaan tinggi Maluku agar segera bertindak dan bersikap cepat dalam penanganan kasus tersebut karena sudah memiliki unsur tindak pidananya gratifikasi proyek pembangunan Rumah Tua melalui transfer uang sebesar Rp 27.500.000. dari saudara Andy Nur Akbar ke saudara Jodis Rumasoal bukan uangnya di ambil dari Rekening perusahaan CV. Aurora Marewangeng, tetapi dari dari rekening pribadinya runtuk menyelesaikan pekerjaan rumah tua Upu Rumasoal tersebut dan bukti rekening koran Bank Maluku atas nama Jodis Rumahsoal sudah dilampirkan sebagai bukti gratifikasi dan bukti pendukung lainnya seperti dokumensi bangun Rumah Tua Upu Rumasoal yang sdh capai 85 persen, kwitansi pembayaran upah kerja, pembelian material semen, kayu, pasir dan alat bukti lainnya.(IM-03)

Berita Terkait

Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan
Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku
Wali Kota Ambon Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Ecolife di Pattimura Park
7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 
Polres Kepulauan Aru Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono
Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu
Berita ini 474 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 11 May 2026 - 20:09 WIT

Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan

Monday, 11 May 2026 - 19:13 WIT

Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku

Monday, 11 May 2026 - 19:09 WIT

Wali Kota Ambon Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Ecolife di Pattimura Park

Monday, 11 May 2026 - 14:23 WIT

7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 

Monday, 11 May 2026 - 14:11 WIT

Polres Kepulauan Aru Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Berita Terbaru

Daerah

7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 

Monday, 11 May 2026 - 14:23 WIT