IM-Ambon-Masyarakat dan Saniri Negeri Titawaai, Kecamatan Nusalaut, Maluku Tengah (Malteng) kecewa atas pelantikan Saniri negeri yang baru.
Hal itu lantaran adanya pelantikan saniri Negeri yang baru, namun tidak di ketahui oleh masyarakat serta saniri negeri yang lama pada masa jabatan Pj Negeri Titawaai Ledia Sahuburua.
Bahkan, masyarakat serta saniri pun tidak mengetahui apa penyebabnya atau alasannya apa, sehingga ada pelantikan saniri yang baru tanpa ada pengetahuan saniri lama.
Pantauan Infomalukunews.com dilokasi Jumat 20/10/2023, terlihat masyarakat dan saniri kecewa atas pelantikan tersebut.
“Mengapa kami diganti, salah apa kok tiba – tiba kami diganti.” ucap warga.
“Apa kami sengaja diganti karena takut ketahuan kejahatan Pejabat negeri Titawaai dengan staf dalam penyalahgunaan dana ADD dan DD Negeri Titawaai,” lanjut salah satu warga.
Farida Tomasoa salah satu warga masyarakat Negeri Titawaai saat di temui media ini, dirinya menayatakan, selama masa jabatan PJ. Negeri Titawaai Ledia Sahuburua tidak pernah kami tahu tentang masuk keluarnya dana ADD dan DD.
“Ya karena tidak ada keterbukaan dari Pejabat negeri Titawaai bersama stafnya serta laporan pertanggung jawaban anggaran jugapun tidak pernah diketahui pula.” cetusnya
Dikatakan, para saniri lama merasa kesal karena masa bakti mereka belum selesai tapi sudah dilantik saniri yang baru oleh asisten 1 Sekda Maluku tengah.
“Camat Nusalaut harus bertanggung jawab dalam masalah ini jangan karena adanya kepentingan-kepentingan pribadi sehingga dengan sengaja melantikan saniri negeri baru untuk membuat kekacauan di dalam negeri Titawaai dan menutupi segala kejahatan Pejabat dan stafnya.” tegas Tomasoa.
Lanjutnya, jangan ada orang-orang tertentu yang sengaja memback Up PJ Ledia Sahuburua dan stafnya untuk mengusulkan saniri baru untuk menutupi kejahatan dalam Pemerintahan negeri Titawaai sehingga dapat pula memprovokasi masyarakat di negeri ini.
Selain itu, Masyarakat dan saniri lama pun menuntut Pemerintah Maluku Tengah untuk bertanggung jawab atas masalah yang sekarang terjadi di Titawaai.
“Kasus Penyalahguan dan ADD dan DD tahun anggaran 2017-2018 kurang lebih 300 juta hingga kinj belum ada hasilnya kepada masyarakat.” ungkap dia.
Bahkan menurut dia, ada juga laporan pengaduan masyarakat dan saniri negeri dalam penyalahgunaan ADD dan DD TA. 2019-2022 yang sudah dikeluarkan Surat Perintah dari Kejaksaan Negeri Ambon cabang saparua kepada Inspektorat Maluku Tengah untuk segera mengaudit PJ negeri Titawaai dan staf belum dilaksanakan.
“kalau boleh segera dilaksanakan.” pungkasnya. (IM-06).







