Infomalukunews.com, Ambon–Warga Masyarakat Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mata Rumah Kasturian mendesak Kapolda Maluku untuk mengambil tindakan tegas kepada PT. Bina Sewangi Raya (BSR). Selasa (21/10/2025).
Pasalnya, PT BSR itu diduga Melakukan pemasangan Papan Pelarangan, yang Bertentangan dengan Hukum Yang berlaku, serta masuk Dalam tindakan Pidana yang Berakibat pada implikasi Hukum.

Desakan itu sampaikan Dalam laporan yang Dilayangkan kepada Kapolda Maluku, tertanggal 14 Oktober 2025, yang mana Didalam laporan tersebut Ditandatanggani oleh Asri Kasturian, Syamlan Kasturian Dan Hanas Kasturian.
Dalam laporan tersebut, Pihaknya menyampaikan Secara tertulis kepada Kapolda Maluku, prihal telah Terjadi Tindak Pidana yang Di lakukan oleh Koorporasi Yang bergerak di bidang Pertambangan yang Beroperasi di Kabupaten SBB Yakni PT. BSR
“Kami yang berdomisili di Desa Waesala dan masyrakat Waesala sejak dulu di dalam Memenuhi kebutuhan Material sirtu untuk pembangunan di desa kami, Serta untuk peningkatan PAD, ternyata lokasi pengambilan sirtu atau galian C tersebut, pada 6 Bulan terakhir ini telah Terjadi Pelarangan yang di lakukan oleh PT. BSR,” ujar Salah satu perwakilan dari Mereka.
Selama ini menurutnya, para pihak yang membutukan Material Sirtu diantaranya Pihak Kontraktor sering mengambil sirtu pada areal Lokasi tersebut, dan pendapatan dari Galian C Tersebut masuk pada Kas Desa Waesala, dan tidak pernah ada pihak lain yang Mengkomplen.

“Sesuai data data resmi dan sah yang kami miliki bahwa lokasi pengambilan sirtu atau galin C tersebut berada pada wilayah Desa Waesala sesuai Peta Blok yang terigister Secara hukum di Pemda SBB (data data terlampir),” jelasnya.
Lebih lanjut kata dia, lokasi pengambilan Sirtu sesuai data-data resmi dari Kabupaten SBB adalah, lokasinya masuk berada pada wilayah Administrasi Desa Waesala yang berbatasan Dengan Pemerintah Desa Piru Kabupaten SBB.
Pembagian Peta Blok sambungnya, sesuai kesepakatan bersama antara PT. BSR dan Pemerintah Desa Waesala serta Pemerintah Negeri Piru bahwa masing masing wilayah memiliki 200 Hektar lahan di antaranya Desa Waisala 200 Hektar dan Pemerintah Negeri Piru 200 Hektar. Dan Kebetulan lokasi pengambilan sirtu itu berada pada wilayah Desa Waesala.
“Untuk itu kami atas nama Mata Rumah Kasturian, Dengan ini menyatakan Sangat keberatan dengan tindakan pelanggaran dari PT. BSR yang telah melarang pengambilan material sirtu pada lokasi yang masuk petuanan Desa Waesala dan Sesuai peta blok yang telah di Sepakati bersama antara para pihak,” ungkap dia.
Pelarangan dari PT. BSR yang Di kwatirkan akan terjadi gesekan atau perseturuan gejolak sosial antara Masyarakat dari dua desa Tersebut, dan hal ini akan Berdampak pada situasi dan Kondisi keamanan Khususnya Kabupaten SBB Dan Maluku pada umumnya.
“Surat ini secara langsung kami protes kepada PT. BSL Agar segera mencabut Papan Pelarangan, karena pemasangan Papan Pelarangan merupakan Tindakan sepihak yang telah Mencederai kesepakatn Bersama,” paparnya
Tindakan PT. BSR akan menimbulkan bibit perpecahan antara masyarakat, kata dia, karena selama ini pihak Masyarakat Desa Waesala dan Masyarakat Seram Bagian Barat selalu hidup rukun dan Damai.
Kehadiran PT. BSR dan Tindakan yang di ambil oleh perusahaan lanjutnya, harus segera di hentikan karena Akan berdampak pada gejala sosial jauh lebih besar dari pada dampak ekonomi yang Di terima.
“Kami Warga Desa Waesala Tetap berkomitmen bersama Bapak Kapolda Maluku untuk Tetap menjaga stabilitas dan Kondisi keamanan di Kabupaten SBB dan Provinsi Maluku umumnya,” pungkasnya. (IM-03).






