INFOMALUKUNEWS.COM,SBB,- Persoalan terkait infestasi PT. Space Island Maluku (SIM) dengan sekelompok masyarakat yang merasa dirugikan belum juga terlihat titik terangnya.(03/09/2024).
Untuk menyelesaikan masalah ini, Pj. Bupati SBB Jais Elly Membentuk Tim mediasi yang di SK kan dan melibatkan APH Forkopimda, Tokoh Masyarakat serta Pemerintah Desa untuk mencari solusi serta jalan keluar terhadap masalah yang melibatkan masyarakat Desa Waisamu dan Masyarakat desa Nurue, maupun Masyarakat Desa Kawa dan Masyarakat Dusun Pohon Batu,Desa Kawa serta Masyarakat tida dusun Petuanan Desa Eti.
Saat Pertemuan Bersama yang melibatkan Pemeritah Daerah di lantai 3 Kantor bupati bersama Pihak PT. SIM, Aparat Penegak Hukum, KPH Kab. SBB, Dadan Pertanahan, Kejaksaan, Kodim 1513, Pemerintah Desa Piru, Eti, Kawa, Dusun Pohon Pohon Batu, serta 3 dusun Petuanan Desa Eti, namun sangat di sayangkan Dusun Pelita Jaya dan Dusun Pulau Osi tidak hadir dalam undangan pertemuan terseput tanpa ada alasan yang jelas.
Peserta Undangan menunggu kedua Kepala Dusun serta Perwakilannya kurang lebih 3 jama, namun sampai pertenuan selesai Kepala Dusun Pelita Jaya dan Pulau osi tidak menunjukan Batang Hidungnya
Ketidak hadiran kedua anak Dusun Petuanan Desa Eti ini, dianggap tidak kooperatif dan terkesan tidak menghargai Pemerintah Daerah serta Desa induknya.
Dalam pertemuan tersebut, Leksi Tuhuteru, Ketua BPD Desa Eti, menyampaikan bahwa BPD Dan PemDes Eti mendukung Infestasi PT. SIM di Wilayah Petuanan Desa Eti.
“Kami Mendukung Penuh Investasi PT. SIM, jika ada masyarakat Dusun Petuanan Desa Eti yang tidak setuju atau menolak Investasi ini, maka silahkan bawa legalitas tanah tersebut atau surat – surat sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya kedesa”.
Hal ini juga disampaikan kepada Dusun Pohon Batu, Desa Kawa, maupun Desa Eti serta 3 anak Dusunnya oleh Pj. Bupati.
” Bagaimana kita dapat menyelesaikan masalah ini jika setiap kali Datang Demonstrasi maupun Audens dengan Pemerintah Daerah tidak menyerahkan Surat – suratnya sebagai bukti kepemilikan haknya”. Tutur Elly.(IM.KR).
,