Infomalukunews.com, Ambon,–Eks Walikota Tual Adam Rahayaan dan Abas Renwarin, ditetapkan tersangka dalam kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan langsung ditahan.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku ini berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi polisi.
Keduannya dikenakan
Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau belum tahap I kita akan minta untuk perpanjang lagi 20 hari ,” ucap Dirreskrimsus Kombes Pol Hujra Soumena kepada media, di Ambon, Jumat (26/04/2024).
Kedua tersangka, sambung Soumena, ditahan di Rutan Polda Maluku di Tantui hingga 20 hari ke depan.
“Yang berperan dan bisa sampai beras itu terdistribusikan adalah Pak Abas dan Pak Adam Rahayaan,” jelasnya
Kasus ini, tambah Hujra Soumena, diselidiki sejak tahun 2019 lalu. Dan baru ada penetapkan tersangka di tahun 2024..
“Kerugian negara hasil audit itu sebesar Rp1, 8 miliar,” katanya.
Kasus ini dilaporkan Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana ke Bareskrim Polri setelah diduga ditemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan tidak pernah sampai ke tangan masyarakat.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Bulan Maret 2019.