Mantan Walikota Tual Adam Rahayaan Ditahan Dalam Kasus CBP Tual

- Publisher

Friday, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Infomalukunews.com, Ambon,–Eks Walikota Tual Adam Rahayaan dan Abas Renwarin, ditetapkan tersangka dalam kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan langsung ditahan.

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku ini berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi polisi.

Keduannya dikenakan

Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau belum tahap I kita akan minta untuk perpanjang lagi 20 hari ,” ucap Dirreskrimsus Kombes Pol Hujra Soumena kepada media, di Ambon, Jumat (26/04/2024).

Kedua tersangka, sambung Soumena, ditahan di Rutan Polda Maluku di Tantui hingga 20 hari ke depan.

“Yang berperan dan bisa sampai beras itu terdistribusikan adalah Pak Abas dan Pak Adam Rahayaan,” jelasnya

Kasus ini, tambah Hujra Soumena, diselidiki sejak tahun 2019 lalu. Dan baru ada penetapkan tersangka di tahun 2024..

“Kerugian negara hasil audit itu sebesar Rp1, 8 miliar,” katanya.

Kasus ini dilaporkan Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana ke Bareskrim Polri setelah diduga ditemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan tidak pernah sampai ke tangan masyarakat.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Bulan Maret 2019.

Berita Terkait

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Berita ini 739 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Berita Terbaru

Daerah

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ

Tuesday, 14 Jan 2025 - 16:51 WIT

Daerah

Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.

Tuesday, 14 Jan 2025 - 09:52 WIT