Mantan Sekdes dan Bendahara Wonrely MBD Dituntut 4 Tahun Penjara 

- Publisher

Wednesday, 19 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Wonrely, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Rudi Petrus Zacharias dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD).

Selain Rudi Petrus Zacharias, satu terdakwa lainnya, yakni Magdalena Paulus selaku bendahara desa Wonrely yang juga dituntut selama empat tahun penjara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) di desa Wonrely, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), tahun anggaran 2020.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kecabjari Wonrely, Johanes Felubun dalam sidang yang dimpin Hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (18/03/2025).

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa, Rudi Petrus Zacharias dan Magdalena Paulus selama 4 tahun penjara. dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum.

Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Untuk terdakwa Rudy sebesar Rp 150 juta sedangkan terdakwa Magdalena Rp.50 juta Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

“Lalu, untuk pidana tambahan mengembalikan uang penganti untuk terdakwa Rudi Petrus Zacharias sebesar Rp561 juta, dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan,” terang Jaksa.

Sementara itu, untuk terdakwa Magdalena Paulus, kata JPU, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp437 juta dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian memberikan waktu kepada tim penasehat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang dijadwalkan berlangsung Kamis 20 Maret (Red-Besok).

Diketahui, dalam kasus ini kedua terdakwa secara bersama melakukan tinda pidana melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi pada ADD dan DD Desa Wonrely tanpa sepengetahuan Kepala Desa setempat. Akibat perbuatan keduanya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 999 juta lebih. (IM-06).

Berita Terkait

Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono
Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu
Wali Kota Ambon Tegas: Melarang Warga Bangun Rumah di Lereng Bukit Rawan Bencana  
Nahkodai PASI Maluku, Levi Targetkan Pembinaan Atlet Lebih Maksimal
Estafet Kepemimpinan Kejari Tanimbar Resmi Beralih ke Krisnandar
Kapolda Maluku Tegaskan Dukungan Penuh Pengamanan Sensus Ekonomi BPS
Pelayanan Jemaah Haji Maluku 2026 Dinilai Berjalan Optimal
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 10 May 2026 - 19:00 WIT

Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Sunday, 10 May 2026 - 12:50 WIT

Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono

Sunday, 10 May 2026 - 10:55 WIT

Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu

Sunday, 10 May 2026 - 09:35 WIT

Wali Kota Ambon Tegas: Melarang Warga Bangun Rumah di Lereng Bukit Rawan Bencana  

Saturday, 9 May 2026 - 17:49 WIT

Nahkodai PASI Maluku, Levi Targetkan Pembinaan Atlet Lebih Maksimal

Berita Terbaru