IM–Piru;– Mantan Narapida Jafar Manitu bisa di seret ke penjarah lantaran telah melakukan provokasi masyarakat Negeri Kelang Asaude Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku dengan menebarkan informasi palsu atau hoax ke publik.
Ketua Komiti SD Inpres Kelang Asaude Umar Wailehu, mendesak pihak Polsek Kecamatan Kepulauan Manipa untuk segerah melakukan pemeriksaan terhadap
Jafar Manitu, karena sudah memprovokasikan hasil rapat pada tanggal 12 Februari oleh orang tua wali murid dengan dewan guru dan saya selaku ketua komiti sendiri, Ujar Wailehu kepada Infomaluku.com, via telepon seluler, Selasa(22/2).
Bawa yang mendukung Abdullah wael untuk menjadi kepsek SD Inpres Kelang Asaude hanya 7 orang wali murid yaitu, Umar Lakolity, Umar Manitu, Abdul Wahab Manitu,Yanti La indu, Jalil Kokoue, Ahmad Manitu,Sabtu Tiakoly. Sementara yang mendukung Ibrahim tarmon untuk tetap kembali menjadi kepsek SD Unpres Kelang Asaude sesuai dengan daftar tandatangan dukungan orang tua wali murid sebanyak 48 orang.
Wailehu berharap, kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Manipa sudah harus memanggil yang bersangkutan untuk di minta pertangjawaban yang sudah melakukan provokasi masyarakat yang telah melanggar Undang-Undang (ITE), No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ujaran kebencian yang bisa meninbulkan terjadinya konflik sosial dalam masyarakat Negeri kelang Asaude.
“Kita masyarakat butuh kadamaian bukan provokasi masyarakat seperti yang di lakukan oleh mantan Narapidana Jafar Manitu, yang di lakukan sekarang di masyrakat”. ini adalah sebuah tindakan yang telah merugikan orang banyak kata, Ujar Wailehu.
“Karna dengan ujaran kebencian ini biasanya bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender”, ujarnya.
Dalam Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan , bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
Yang bisa menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidak harmonisan di tengah masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” Pungkasnya (IM03)







