Mantan Kacabjari Banda Jalani Sidang Perdana, Kasus Dugaan Korupsi Uang Negara

- Publisher

Wednesday, 10 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda Neira, Jafet Ohello, kini duduk di kursi terdakwa setelah resmi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (10/12/2025).

Ia didakwa menyelewengkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara korupsi proyek Pemenuhan Standar Runway Strip Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Agus Hairullah dan Bony Alim Hidayat. Terdakwa hadir bersama kuasa hukumnya, Miraldo A. Andries, SH, dari Jonathan Kainama Law Firm.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard C. B. Lawalata dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Neira periode 2013–2016. Dalam kurun itu, terdakwa menangani penyelidikan dan penyidikan terhadap dua tersangka, Marten P. Parinussa dan Sijane Nanlohy, dalam perkara korupsi proyek runway Bandara Banda Neira.

Dalam proses hukum perkara tersebut, kedua terpidana telah mengembalikan kerugian negara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian, Rp330.000.000 dari Marten P. Parinussa pada 21 Agustus 2015, selanjutnya Rp17.000.000 pada 1 September 2015, dan Rp55.000.000 dari Sijane Nanlohy pada 9 September 2015.

Namun, uang pengembalian tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara, dan justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Jafet Ohello didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 23 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (IM-06)

Berita Terkait

Hadapi Tiga Hari Raya Berdekatan, Taborat Minta Pemerintah Siaga
Krisis Listrik di Wilayah 3T SBB: Warga Manipa Minta PLN Hadirkan Solusi Nyata.
“Cilaka! Dugaan Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dikendalikan Istri Bupati.
Jelang Pelantikan Pejabat Esalon II, III, Dan IV Di SBB, Muncul Sorotan Dugaan Didominasi Satu Suku dan Intervensi Orang Dekat Bupati
Aktivitas Excavator di Sungai Parbulu Disorot, GMPRI Buru Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan
Boy Sangdji: Soksi Maluku Komitmen Terus Membantu Masyarakat
Peduli Pendidikan Pesantren, Soksi Maluku Salurkan Bantuan untuk Santri di Liang
Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 16 March 2026 - 14:07 WIT

Hadapi Tiga Hari Raya Berdekatan, Taborat Minta Pemerintah Siaga

Monday, 16 March 2026 - 08:31 WIT

Krisis Listrik di Wilayah 3T SBB: Warga Manipa Minta PLN Hadirkan Solusi Nyata.

Monday, 16 March 2026 - 06:54 WIT

“Cilaka! Dugaan Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dikendalikan Istri Bupati.

Sunday, 15 March 2026 - 08:50 WIT

Jelang Pelantikan Pejabat Esalon II, III, Dan IV Di SBB, Muncul Sorotan Dugaan Didominasi Satu Suku dan Intervensi Orang Dekat Bupati

Saturday, 14 March 2026 - 23:52 WIT

Aktivitas Excavator di Sungai Parbulu Disorot, GMPRI Buru Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru