IM– Ambon’.– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Jamaluddin Bugis di duga gratifikasi pembatalan tender proyek revitalisasi Asrama Haji Waiheru Ambon.
Proyek yang didanai dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan anggaran 2 miliar untuk revitalisasi Asrama Haji Waiheru Ambon.
Diberitakan oleh media BeritaKotaambon, bahwa Jamaluddin Bugis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Kabid PHU Kanwil Kemenag Maluku Hi. Yamin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sepihak membatalkan PT. Genta Prima Pertiwi (KSO) CV Kinami sebagai perusahaan pemenang tender tahap 1. Sesuai Berita Acara Hasil Pemenang yang di tetapkan Pokja.
Hal itu di tanggapi oleh Ketua Komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) Maluku Umar Ismail Kelihu kepada media ini di Ambon. Senin, 24/1/2022. Katakan bahwa proyek yang suda dimenangkan oleh PT Genta Prima Pertiwi (KSO) CV Kinami, kemudian membatalkan dan memenangkan perusahaan lain yang sebelumnya gugur dalam pemberkasan.
Maka Kelihu meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku agar segerah melakukan pemeriksaan Jamaludin Bugis, karena tidak bisa di biarkan hal ini terjadi di Tubuh Kemenag. Ini suda melanggar aturan.Ujar Kelihu.
Ini tidak bisa di biarkan oleh Kejati Maluku, karena ini suda gratifikasi pembatalan tender proyek, yang suda di menangkan oleh PT Genta Prima Pertiwi (KSO) CV Kinami tersebut. (red)





