LMND Wilayah Maluku Aprisiasi Polres SBT Dalam Mengungkapkan Kasus Pembunuhan Siswa MTS

- Publisher

Wednesday, 4 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews.com, Bula – Mantan Pj LMND Wilayah Maluku Risal Rumalolas mengaprisiasi kinerja Polri dalam hal ini Polres Kabupaten Seram Bagian Timur dalam gerak cepat menangkap RS (25) yang membunuh Ria Triani (15) siswa MTs Jembatan Basah.

Kami LMND Wilayah Maluku sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas gerak cepat Polres SBT. Kerja keras s hingga bisa mengungkap motif pembunuhan adik Ria Triani. Kami sangat senang,ujar Rumalolas kepada media ini, Rabu (4/6/2025).

LMND Maluku mendukung Polres untuk menjerat tersangka dengan hukuman yang berat sesuai dengan perbuatannya.

Kami akan mendukung Polres SBT dalam menindak tegas terhadap siapa saja yang melakukan kejehatan di Kabupaten yang di jukuk Ita Wotu Nusa.

Untuk diketahui Polres SBT menakap Pelaku pembunuhan berinisial HS terhadap Ria Triani (15) siswa MTS Jembatan Basah, merupakan warga desa Jembatan Basah, Kecamatan Bula Barat, ditangkap di kawasan tambang PT IWIP pada hari Sabtu (30/5/2025).

Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K mengungkapkan tersangka HS mengaku mengenal korban dari media sosial Facebook. Dia lalu mengajak korban bertemu di bantaran sungai yang tidak jauh dari permukiman rumah penduduk.

“Dalam pertemuan tersebut pelaku ingin melakukan berhubungan intim. Namum korban menolak. Saat ditolak, pelaku terus memaksa hingga emosinya memuncak dan mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. Saat dicek, denyut nadi korban sudah tidak ada. Pelaku kemudian membuang jasad beserta sendal dan Handphone korban ke dalam sungai”, ujar Alhajat dalam press release, Senin (2/6/2025).

Akibat perbuatannya pelaku terhadap korban (15 tahun), maka Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp3.000.000.000.(TIM-IM)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas
Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris
Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Gadihu di Tujuh Titik Strategis
Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Tepat Waktu
Polda Maluku Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Ambon, Dua Terduga Berinisial KB dan RAP Diamankan, Jaringan Diburu
Lakesjanaan: Kegiatan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Memiliki Tujuan Strategis.
Eks Kadis PUPR Maluku dan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Resmi Ditahan
POLDA MALUKU DUKUNG PERLINDUNGAN ANAK, HARI ANAK NASIONAL 2026 JADI MOMENTUM PERKUAT KOLABORASI WUJUDKAN GENERASI EMAS INDONESIA
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 12:20 WIT

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 July 2026 - 12:10 WIT

Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris

Saturday, 25 July 2026 - 09:32 WIT

Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Gadihu di Tujuh Titik Strategis

Saturday, 25 July 2026 - 09:24 WIT

Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Tepat Waktu

Friday, 24 July 2026 - 11:37 WIT

Lakesjanaan: Kegiatan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Memiliki Tujuan Strategis.

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 Jul 2026 - 12:20 WIT