LMND Wilayah Maluku Aprisiasi Polres SBT Dalam Mengungkapkan Kasus Pembunuhan Siswa MTS

- Publisher

Wednesday, 4 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews.com, Bula – Mantan Pj LMND Wilayah Maluku Risal Rumalolas mengaprisiasi kinerja Polri dalam hal ini Polres Kabupaten Seram Bagian Timur dalam gerak cepat menangkap RS (25) yang membunuh Ria Triani (15) siswa MTs Jembatan Basah.

Kami LMND Wilayah Maluku sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas gerak cepat Polres SBT. Kerja keras s hingga bisa mengungkap motif pembunuhan adik Ria Triani. Kami sangat senang,ujar Rumalolas kepada media ini, Rabu (4/6/2025).

LMND Maluku mendukung Polres untuk menjerat tersangka dengan hukuman yang berat sesuai dengan perbuatannya.

Kami akan mendukung Polres SBT dalam menindak tegas terhadap siapa saja yang melakukan kejehatan di Kabupaten yang di jukuk Ita Wotu Nusa.

Untuk diketahui Polres SBT menakap Pelaku pembunuhan berinisial HS terhadap Ria Triani (15) siswa MTS Jembatan Basah, merupakan warga desa Jembatan Basah, Kecamatan Bula Barat, ditangkap di kawasan tambang PT IWIP pada hari Sabtu (30/5/2025).

Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K mengungkapkan tersangka HS mengaku mengenal korban dari media sosial Facebook. Dia lalu mengajak korban bertemu di bantaran sungai yang tidak jauh dari permukiman rumah penduduk.

“Dalam pertemuan tersebut pelaku ingin melakukan berhubungan intim. Namum korban menolak. Saat ditolak, pelaku terus memaksa hingga emosinya memuncak dan mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. Saat dicek, denyut nadi korban sudah tidak ada. Pelaku kemudian membuang jasad beserta sendal dan Handphone korban ke dalam sungai”, ujar Alhajat dalam press release, Senin (2/6/2025).

Akibat perbuatannya pelaku terhadap korban (15 tahun), maka Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp3.000.000.000.(TIM-IM)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Tegaskan Hormati Putusan Pengadilan dan Perkuat Sinergi Antarlembaga
Wawali Ambon Buka Lomba Bertutur SD/MI 2026, Tekankan Penguatan Literasi dan Karakter Anak
Pemkot Ambon Raih Manise Treasury Award 2026, Bodewin: Bukti Komitmen Kelola Dana Desa Secara Transparan
PEJABAT OHOI FIDITAN AJAK MASYARAKAT PERKUAT PERSATUAN, WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF UNTUK DUKUNG STABILITAS MALUKU
Siap Kibarkan Merah Putih, 60 Calon Paskibraka Kepulauan Aru Mengikuti Diklat,
Ketua DPD KNPI Tual Serahkan Hadiah kepada Pemenang Nominasi Suporter Piala Dunia 2026
Gubernur Maluku Terima Audiensi PPI Dunia Amerop, Dukung Program Pengabdian Masyarakat Banda 2026
Presiden Prabowo: Groundbreaking LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi Nasional
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 19:10 WIT

Pemkot Ambon Tegaskan Hormati Putusan Pengadilan dan Perkuat Sinergi Antarlembaga

Wednesday, 22 July 2026 - 18:55 WIT

Wawali Ambon Buka Lomba Bertutur SD/MI 2026, Tekankan Penguatan Literasi dan Karakter Anak

Wednesday, 22 July 2026 - 18:48 WIT

Pemkot Ambon Raih Manise Treasury Award 2026, Bodewin: Bukti Komitmen Kelola Dana Desa Secara Transparan

Wednesday, 22 July 2026 - 16:55 WIT

PEJABAT OHOI FIDITAN AJAK MASYARAKAT PERKUAT PERSATUAN, WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF UNTUK DUKUNG STABILITAS MALUKU

Wednesday, 22 July 2026 - 16:07 WIT

Siap Kibarkan Merah Putih, 60 Calon Paskibraka Kepulauan Aru Mengikuti Diklat,

Berita Terbaru