Infomalukunews.com,Ambon- Sepuluh tahun Dana Desa, Rp 610 trilium yang dikucurkan pemerintah untuk ribuan desa yang tersebar Di seluruh Wilayah provinsi Indonesia yang Seharusnya banyak desa sudah maju,namun dana Desa membuka celah korupsi dari kepala Desa hingga elit lokal yang Berurusan dengan hukum.
Hal ini mendapat perhatian serius dari LIRA Maluku yan Sariwating kepada Media ini, Minggu 20/4/2025 mendesak Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Melakukan pengawasan ketat terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.Termasuk penggunaan dana desa yang jumlahnya Semakin meningkat.
“Anggota BPD harus bisa bekerja sama dengan kepala desa untuk merencanakan pembangunan. Awasi dan jalin komunikasi agar penggunaan dana dan program pembangunan dapat tepat sasaran dan bermutu,” katanya.
Menurutnya anggota BPD diibaratkan DPRD-nya desa yang memiliki fungsi legislasi, yakni penganggaran dana desa dan pengawasan terhadap perangkat desa. Sehingga, para anggota BPD harus memiliki kompetensi yang memadai agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Sariwating menyampaikan, para anggota BPD berperan penting dalam menentukan program pembangunan desa. Mereka merupakan wakil warga desa yang mengetahui persis kondisi dan kebutuhan mereka. Melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes), anggota BPD dapat merumuskan program pembangunan desa dan anggarannya.
“Disinilah pentingnya kompetensi pribadi para anggota BPD agar perencanaan berjalan baik dan tepat sasaran,” tegasnya lagi.
“Keberhasilan pembangunan di desa tidak hanya mengandalkan peran kepala desa dan perangkatnya saja. Para anggota BPD juga memiliki peran penting sebagai penyerap dan penyampai aspirasi warga.
Kata Sariwating kepala Desa jangan Abaikan Hak-Hak Anggota BPD dan Harus terbuka dalam setiap program yang Menggunakan Dana Desa.pungkasnya (IM-03)







