LHKPN Ridwan Marasabessy Belum Diusulkan, DPRD Tunggu Persetujuan KPU.

- Publisher

Wednesday, 8 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atas nama Ridwan Marasabessy belum dimasukan di DPRD Provinsi Maluku.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, kepada wartawan mengatakan, jika sudah dilengkapi, maka akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Yang belum dimasukkan hanya LHKPN-nya. Setelah itu dilengkapi, Sekretariat DPRD akan meneruskan usulan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah KPU memberikan persetujuan, barulah diusulkan ke Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri,” jelas Farhatun, kepada wartawan dirungan kerjanya, Rabu (08/10/2025).

Dikatakan Sekwan, pihaknya hanya menerima surat PAW dari DPP Partai Golkar.

“Surat sudah dimasukkan sejak Senin kemarin. Atas nama Pak Ridwan Marasabessy yang menggantikan almarhum Rasyad Effendi Latuconsina,” kata Sekwan.

Farhatun menjelaskan, proses administrasi PAW masih terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Dengan telah diterimanya surat dari DPP Partai Golkar tersebut, maka tahapan administratif PAW kini sepenuhnya berada di tangan Sekretariat DPRD Maluku, untuk diproses hingga mendapat pengesahan dari pemerintah pusat.

Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menunjuk Ridwan Rahman Marasabessy, sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) almarhum Rasyad Effendi Latuconsina, sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.

Penunjukan itu berdasarkan surat keputusan, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.

Dalam surat DPP Golkar itu, menginstruksikan kepada DPD Golkar Maluku agar segera menindaklanjuti proses PAW sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat tertanggal 1 Oktober 2025 itu, DPP Partai Golkar juga menjelaskan mengenai SK Partai Golkar Nomor: SKEP-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tertanggal 14 September 2025 tentang pemberhentian dan keanggotaan Partai Golkar atas nama Azis Mahulette. (IM-06).

Berita Terkait

Pemkot Ambon Tegaskan Hormati Putusan Pengadilan dan Perkuat Sinergi Antarlembaga
Wawali Ambon Buka Lomba Bertutur SD/MI 2026, Tekankan Penguatan Literasi dan Karakter Anak
Pemkot Ambon Raih Manise Treasury Award 2026, Bodewin: Bukti Komitmen Kelola Dana Desa Secara Transparan
PEJABAT OHOI FIDITAN AJAK MASYARAKAT PERKUAT PERSATUAN, WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF UNTUK DUKUNG STABILITAS MALUKU
Siap Kibarkan Merah Putih, 60 Calon Paskibraka Kepulauan Aru Mengikuti Diklat,
Ketua DPD KNPI Tual Serahkan Hadiah kepada Pemenang Nominasi Suporter Piala Dunia 2026
Gubernur Maluku Terima Audiensi PPI Dunia Amerop, Dukung Program Pengabdian Masyarakat Banda 2026
Presiden Prabowo: Groundbreaking LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi Nasional
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 19:10 WIT

Pemkot Ambon Tegaskan Hormati Putusan Pengadilan dan Perkuat Sinergi Antarlembaga

Wednesday, 22 July 2026 - 18:55 WIT

Wawali Ambon Buka Lomba Bertutur SD/MI 2026, Tekankan Penguatan Literasi dan Karakter Anak

Wednesday, 22 July 2026 - 18:48 WIT

Pemkot Ambon Raih Manise Treasury Award 2026, Bodewin: Bukti Komitmen Kelola Dana Desa Secara Transparan

Wednesday, 22 July 2026 - 16:55 WIT

PEJABAT OHOI FIDITAN AJAK MASYARAKAT PERKUAT PERSATUAN, WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF UNTUK DUKUNG STABILITAS MALUKU

Wednesday, 22 July 2026 - 16:07 WIT

Siap Kibarkan Merah Putih, 60 Calon Paskibraka Kepulauan Aru Mengikuti Diklat,

Berita Terbaru