Infomalukunews.com, Ambon Maluku- Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang diperuntuhkan untuk BUMD PT. Kalwedo sebesar 10 M ternyata terjadi penyalahgunaan sehingga mengakibatkan kerugian pada daerah maupun negera pada masa kepemimpian Benyamin Thomas Noach Tahun 2012-2015 didiuga BUMD PT. Kalwedo mengalami kerugian sebesar 8,5 M.
Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD PT. Kalwedo telah dilaporkan oleh Yustin Tuny,SH.MH selaku Kuasa Hukum dari Lucas Tapilouw dan dilaporkan oleh Kim Markus, hanya saja Kejaksaan Tinggi Maluku sampai dengan saat ini tidak melakukan tindakan hukum terhadap Banyamin Thomas Noach.
Kepada Wartawan Cak Damamain mengatakan, Laporan yang disampaikan oleh Lukas Tapilouw dan Kim Markus disertai dengan bukti namun sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Maluku tidak becus mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan Masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya miliaran rupiah itu.
Dikatakan laporan yang disampikan oleh Lucas Tapilouw dilampirkan dengan bukti permintaan pencairan yang mana dalam surat tersebut tidak tertera nama PT. Kalwedo melainkan nama pihak lain, sehingga dari prosudur pencairan dana PT. Kalwedo Tahun 2012-2015 nyata-nyata telah terjadi kesalahan yang sangat fatal. Dari sisi penciaran saja telah terjadi kesalahan sehingga patut diduga proses penggunaannya juga salah.
Lebih lanjut dijelaskan Cak Damamain, selaku Masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya sangat prihatin dengan proses hukum terhadap mantan Bos PT. Kalwedo Benyamin Thoms Noach di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Karena itu berbekal bukti-bukti yang ada Damamin beserta beberapa tokoh Maluku Barat Daya akan menyampaikan hal ini ke Kejaksaan Agung serta telah berkoordinasi dengan beberapa tokoh partai politik yang ada di Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menyampaikan proses hukum terhadap Benyamin Thomas Noach oleh Kejaksaan Tinggi yang berjalan di tempat.
“Ya dokomen semuanya sudah ada tinggal RDP di Komisi III biar kita buka semua proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku supaya kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dapat dilihat dan diketahui,” tutur Damamain.
Seperti diketahu dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya kepada BUMD PT. Kalwedo sebesar 10 M. Dari jumlah tersebut, dalam masa kepemimpinan Benyamin Thomas Noach selaku Direktur BUMD PT. Kalwedo tahun 2012-2015 jumlah dana PT. Kalwedo yang dicairkan adalah sebesar 8,5. M dan dari jumlah tersebut bermasalah sebagimana tamuan BPK namun sampai saat ini tidak ada tindakan hukum apapun terhadap Benyamin Thomas Noach.
Selanjutnya pada tahun 2015-2016 PT. Kalwedo dipimpin oleh Lucas Tapilouw, dalam kepemimpinannya selaku Plt. DIrektur PT. Kalwedo Lucas Tapilouw melakukan pencairan terhadap Rp.1,5 M, ternyata dari penggunaan 1,5 M terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi sehingga Lucas Tapilouw ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan selanjutnya Lucas Tapilouw saat ini sementara menjalani masa hukumnya di Lapas Kelas II Ambon, sedangkan mantan Bos PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach dalam masa jabatannya mengusai dan menggunakan 8,5 M yang diduga merugikan keuangan negara tidak tersentuh oleh hukum meskipun telah dilaporkan oleh ke Kejaksaan Tinggi Maluku.(TIM).





