IM-Piru,- La Nyong, Anggota DPRD kabupaten Seram Bagian Barat, yang menjabat sebagai Wakil Ketua ll di Lembaga Legislatif Kab.Seram Bagian Barat. Hadir Sebagai Pengajar di SMAN 3 Seram Bagian Barat.(20/10/2023).
SMAN 3 Seram Barat dalam melaksanakan program belajar mengajar menggunakan Kurikulum Merdeka, Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam. Di mana konten pembelajaran akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi,Tujuan Kurikulum Merdeka yang pertama adalah untuk menciptakan pendidikan yang menyenangkan bagi peserta didik dan guru. Kurikulum ini juga menekankan pendidikan Indonesia pada pengembangan aspek keterampilan dan karakter sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, selain itu Kurikulum Merdeka Belajar merupakan inovasi dalam pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan minat belajar siswa. Kurikulum ini memberikan kebebasan kepada siswa dalam memilih minat belajar mereka, mengurangi beban akademik, dan mendorong kreativitas guru.
Dalam paparannya La nyong menyampaikan bahwa tugas – tugas DPRD Perlu di pahami dan di mengerti oleh siswa – siswi sebagai generasi penerus bangsa bukan saja sebagai bahan pelajaran, tetapi sebagai generasi muda juga harus memahami apa itu lembaga DPRD maupun tugas – tugasnya agar suatu ketika mungkin saja ada yang bercita – cita menjadi legislatif, maka siswa – siswi sudah belajar dan paham betul tentang apa itu DPRD.
Dalam paparannya La nyong menyampaikan bahwa Ada 3 (tiga ) Fungsi legislasi DPRD yaitu :
1. Fungsi Legislasi yaitu berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah Yang berpihak Kepada Masyarakat
Peraturan daerah ini dapat di usulkan oleh pemerintah daerah dan juga di Usulkan oleh DPRD
2. Fungsi anggaran atau fungsi bajeting angaran APBD dalam RKPD yang nanti akan di bahas pentahapan di mulai dari Musrenbangdes, Musrembangkec sampai dengan musrembang Kabupaten serta pokok – pokok pikiran DPRD yang di bahas bersama untuk pembangunan daerah baik di bidang infrastruktur, pendidikan maupun Kesehatan di setiap aspek yang berpihak kepada masyarakat untuk mendatangkan kesejahtraan Masyarakat.
3. Fungsi Pengawasan adalah tugas DPRD yang meliputi pengawasan pelaksanaan program Pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan Kebijakan Pemerintah Daerah yang pro kepada masyarakat dan program kerja pemerintah daerah lainnya.
La nyong juga membagikan suka dan duka serta pengalamannya selama menjadi anggota DPRD dua Periode dan memotifasi siswa – siswi untuk belajar semakin giat agar dapat menggapai mimpi dan cita-cita termasuk menjadi anggota DPRD seperti dirinya.
Dirinya juga mengingatkan generasi muda ini juga harus bijak dan jangan salah menentukan pilihannya pada saat Pemilihan Umum nanti.(IM.KR).







