Dobo Info Maluku. com: Mantan Camat Aru Selatan yang telah di Lantik menjadi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa itu memiliki komitmen yang kuat dalam Kinerjanya. Salah satunya adalah dirinya berkeinginan untuk melibatkan partisipasi masyarakat desa untuk mengawal kinerja para Kepala Desa. salah satnya adalah membuka kotak saran di depan kantornya, sehingga setiap orang dari desa bisa masukan kritik, pendapat, ataupun berbagai informasi tentang kinerja kepala Desa, ” Jika tidak ada halangan dalam waktu yang tidak terlalu lama saya akan rapat bersama staf untuk membicarakan hal ini, sehingga jika berhasil maka segala Informasi dari desa kami dapat mengetahui lewat masyarakat dan dapat turun tangan menyelesaikan, sudah tentu menjaga kerahasian pemberi informasi itu sendiri” kata Lakesjanan di ruang kerjanya.
Kita mengutamakan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi di tubuh dinas PMD, sehingga semua harapan besar dapat terwujud dengan baik.
Dirinya menyadari sungguh, kerja dalam rangka pemberdayaan masyarakat itu adalah sistem dengan didasari dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Sehingga penataan kelembagaan Pemerintahan Desa dari satu sisi tetapi dari pemberdayaan masyarakat juga ada perhatian yang serius,” katanya.
Setelah di dilantik menjadi Kadis PMD langkah awal adalah telah mengadakan rapat kordinasi dengan para camat, pihak P3MD dan sekaligus melakukan anjangsana di kantor mereka.
Semuanya semata untuk penguatan komitmen dan kerja sama kita dalam berdayakan masyarakat dan desa itu sendiri. kata Kadis Lakesjanan
Apalagi tugas berdayakan masyarakat desa untuk maju dan sejahtera bukan tugas semata dari dinas PMD tetapi juga ada P3MD yang merupakan lembaga yang di bentuk oleh kementerian itu sendiri.
“Walaupun secara lembaga berbeda tetapi tujuan kita satu yaitu bagaimana masyarakat atau desa bisa berkembang maju melalui upaya pemberdayaan masyarakat,” tutur Lakesjanan.
Selain itu kata Lakesjanan, Dirinya selaku pimpinan telah mengadakan rapat internal dengan kepala-kepala bidang untuk membicarakan pengembangam dan memperkuat BUMDES.
Walaupun dari 117 Desa ada yang sudah terbentuk, namun mungkin saja tidak berkembang karena mengejar Tipelogi. akan tetapi dengan upaya dan kerja keras, kita berdayakan dan menghidupkan mereka (BUMDES).
Ada kurang lebih 13 BUMDES yang dengan penyertaan modal mereka bisa hidup.
Tetapi ada BUMDES yang boleh di katakan mati suri atau kurang berkembang. namun ada harapan tertentu dengan P3MD dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Desa atau stakholder lain terkait bagaimana kita berdayakan masyarakat desa.
Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana salah satu pendukung adalah Pemerintah Pusat gelontorkan anggaran lewat Dana Desa dengan begitu banyak dengan harapan desa bisa maju dan mandiri.
Namun dari tahun ke tahun anggaran desa mengalami penurunan misalnya dari Rp 1.Miliar bisa turun 800 juta, atau Rp 700 juta. Karena memang Pemerintah memberian dana tersebut dengan harapan ada peningkatan dan pengelolaan, baik ketersedian infrastruktur dan lain sebagainya.
perlu di ketahui bersama bahwa Kabupaten Kepulauan Aru ada 10 Desa masih sangat tertinggal, 86 Desa tertinggal, 18 Desa berkembang, dan desa maju hanya 3 Desa yaitu Wangel, Durjela dan Desa Lutur,” akuinya.
Walaupun kata dia, kadang kita membanggakan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah khususnya sektor perikanan namun nyatanya masih miskin.
“Kesenjangan ini harus kita atasi, selain aspek manajemen tetapi aspek kebiasan berpikir kita juga harus di rubah. Kita tidak posisi saling menyalahkan siapa siapa. Tetapi mari kita kelolah dengan baik dan benar hasil kekayaan kita untuk kesejahteraan rakyat,” ajaknya.
Apalagi mengenai BUMDES sudah berkali kali di sampaikan oleh bapal Bupati untuk bagaimana di hidupkan dan di berdayakan. Walaupun lewat PMK nomor 190 tahun 2021 sudaj ada pembagian anggaran di mana 40% untuk BLT DD, 20% untuk ketahanan pangan, 8% untuk corona, sementara sisanya 32% untuk desa mengelolah.
Kepala Dinas PMD pada saat berkomunikasi dengan pihak P3MD juga dibicarakan bagaimana merancang Perda tentang BUMDES mulai dari pembentukan sampai pembubaran, sebagai turunan dari PP nomor 11 tahun 2021.
“Dengan harapan ada yang mengikat dan setidaknya masyarakat dapat menjalankan atas petunjuk Perda,” ujarnya.
(Dedi Weusa)







